Legalitas Faperta Unimor Bermasalah, 15 Mahasiswa Unimor Tak Wisuda

Berita-Cendana.com-  Kefamenanu, -Ada 20-an mahasiswa yang tersebar di lima Program Studi Fakultas Pertanian Universitas Timor (Unimor) tidak di wisudakan karena status Program Studinya diduga belum memiliki legalitas yang jelas.


Demikian disampaikan kepada media melalui telfon selular pada Rabu (07/12/2021) sumber terpercaya dengan  inisial EJ di Kota Kefa itu.


"Kelima Program Studi diantaranya Biologi murni, Matematika Murni, Teknologi Informasi, Kimia Murni, Keperawatan, yang sementara bergabung dengan Fakultas Pertanian sejak tahun 2017," ungkapnya sumber terpercaya itu.


Wisuda pada tanggal 2 Desember 2021 yang dilaksanakan oleh UNIMOR 15 orang itu tidak diwisudakan, padahal  seluruh persyaratan telah diselesaikan namun karena kendala legalitas sehingga tidak dilibatkan pada wisuda itu, bebernya dengan nada kesal.


"Kami sangat sesali perbuatan pihak Universitas Unimor yang pada awalnya tidak menyampaikan kepada kami mahasiswa di lima Program Studi  tersebut tentang persoalan ini," sesalnya.


Setelah itu mereka bertemu Wakil Rektor I Werenfridus Taena, ia sarankan supaya 15 mahasiswa itu tunda di tahun depan wisudanya, karena tahun depan ini sudah pembentukan fakultas tersendiri bagi kelima program studi tersebut, ia mengulangi kata WR I, jelasnya.


Menurut sumber terpercaya itu bahwa Rektor Unimor memberikan dua pilihan yakni, pertama kalau tanggal 2 Desember kemarin  mereka ikuti wisuda, mereka  harus buatkan surat pernyataan sehingga suatu waktu ada masalah diluar jangan menuntut lembaga Universitas, jelasnya.


Terpisah, Rektor Unimor melalui Wakil Rektor l Werenfridus Taena menyampaikan hal yang sama saat ditemui media di ruangnya pada, Rabu (07/12/21) bahwa memang benar mereka ada 15 orang yang tidak diwisudakan.


"Waktu itu kita sudah bertemu dengan mereka dan kita kasih dua pilihan untuk mereka memilih,   yang pertama wisuda di tanggal dua ini atau tahun depan," ungkapnya.


Sejauh ini pihak Kampus  sudah koordinasi dengan Kementerian untuk membuka Fakultas baru bagi kelima program studi tersebut, dan harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya mahasiswa harus sebanyak 700 orang, jelasnya. (*).

1/Komentar/Komentar

  1. Seharusnya sebelum ini pihak kamous segera sampaikan kepada mahasiswa terkait hal ini, kalo memang legelitas belum jelas kenapa seharusnya bernaung di FAKULTAS FAPERTA??

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot