Polda NTT Sudah Bekerja Profesional dan Transparan Tangani Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kupang

Berita-Cendana.com- Kupang, - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sudah bekerja profesional, prosedural dan transparan dalam mengungkap kasus kematian ibu (AM) dan anak (L) di lokasi penggalian pipa Spam di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang. 


Demikian disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latief melalui Kabid humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WAWA pada Sabtu (04/12), menanggapi  sorotan (kritikan) Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) terkait kinerja Kapolda NTT memimpin Polda mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan AM dan L. 


"Ya, itu kan bahasa mereka, opini yang  mereka buat. Silahkan  mereka  berpendapat demikian.  Faktanya, justeru setelah menerima laporan adanya penemuan mayat, yaitu tgl 30 Okt (Oktober) 2021 Kapolda (NTT)sudah langsung membentuk tim terpadu dari Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak sebagai bentuk keseriusan dlm (dalam) menangani kasus tersebut dan memerintahkan utk (untuk) bekerja secara profesional, prosedural dan transparan," tulisnya. 


Menurut Kombes Polda Rishian Krisna, penyidik (Polsek Alak maupun Polda NTT, red) melakukan setiap tahapan penyidikan secara cermat dan teliti serta hati-hati guna membangun konstruksi kasus yang kuat dengan menggunakan kaidah-kaidah scientific crime investigation.


"Sejak diterimanya laporan, penyidik bergerak cepat dan bekerja keras mengumpulkan alat bukti, hingga hanya dalam waktu 3 minggu penyidik sdh (sudah) bisa mengungkap identitas kedua korban," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa penyidik tidak ingin bekerja gegabah dan betul-betul ingin mendapatkan fakta hukum yang objektif, dan benar-benar sesuai apa yang sebenarnya terjadi, sehingga saat diajukan ke Meja Hijau (pengadilan, red) dapat memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum sebagai tujuan dari penegakan hukum.


Rishian Krisna juga menulis (mengatakan, red), "persesuaian hasil pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang dilakukan oleh penyidik dengan barang bukti serta alat bukti lainnya, sebenarnya sudah mengarah kepada dugaan keras pelaku. Namun, asas praduga tak bersalah juga tetap harus diperhatikan. Sekali lagi, penyidik tidak ingin gegabah dan benar-benar berupaya memperkuat dugaan dengan melengkapi alat bukti."


Tulis Rishian Krisna lebih lanjut, "dan saat itu Penyidik juga telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan seseorang yang diduga keras sebagai pelaku tersebut, hingga pada tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, seseorang berinisial RB yg penyidik duga sebagai pelaku dan selama ini telah dilakukan pemantauan, datang menyerahkan diri ke DITRESKRIMUM POLDA NTT, serta berdasarkan hasil pemeriksaan, RB memberikan keterangan bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban."


Kombes Pol Rishian Krisna menambahkan, bahwa kondisi tersebut harus dilihat sebagai sebuah langkah penyidikan yang sungguh-sungguh dan tidak hanya mengejar pengakuan karena sebuah paksaan atau tekanan.  "Namun, pengungkapan tersangka adalah dgn (dengan) pendekatan psikologi sbg (sebagai) salah satu manifestasi dari scientific crime investigation, sehingga tanpa paksaan dan tekanan, tersangka membenarkan dan memberikan keterangan bahwa dia lah sebagai pelaku pembunuhan," tegasnya.


Terkait penentuan persangkaan pasal, lanjutnya, apakah pembunuhan  atau pembunuhan berencana, tentunya harus didasarkan pada fakta hukum dalam proses penyidikan serta alat bukti yang ada. Bukan semaunya penyidik, apalagi hanya berdasarkan opini semata.


"Saat ini, RB tetap ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,penyidik sedang proses pendalaman serta melengkapi berkas perkara......," tutupnya. 


Tim Pencari Fakta Independen  (TPFI) NTT,  meminta Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.  untuk  mencopot Kapolda NTT, Irjend.Pol Lotharia Latief  karena dinilai gagal dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan ibu (AM) dan anak (L) di Kupang yang ditemukan di lokasi proyek penggalian pipa SPAM di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu.


Hak itu disampaikan Ketua TPFI NTT, Dr.Samuel Haning, SH., MH dalam jumpa pers di Palapa Resto  Kota Kupang, Sabtu (04/12/21).


"Kapolda dan Kapolres serta semua penyidik gagal dalam menangkap pelaku dan menetapkannya tersangka. RB ditetapkan tersangka, bukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tetapi hasil dari penyerahan diri," tegasnya. 


Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Paman Sam itu, institusi Polda NTT yang dipimpin Kapolda NTT, Irjen Pol, Lotharia Latief memiliki instrumen sumber daya yang lengkap yaitu Inteligen, IT yang hebat, dan memiliki pengalaman pengungkapan kasus pidana yang cukup untuk bekerja cepat dan cerdas mengungkap kasus tersebut. Tetapi, terkait pengungkapan kasus pembunuhan Am (30) dan L (1), Polda NTT jauh dari frame tersebut. 


"Ini kasus besar, yang mati dibunuh dua orang memang. Jenazah mereka sudah ditemukan dan ditangani tim penyidik Polsek Alak dari tanggal 30 Oktober. Itu sangat lama polisi ungkap kasusnya. Untung saja, RB serahkan diri, kalau tidak, pasti tidak jelas sampai kapan Polda ungkap pelakunya. Ya, artinya Kapolda yang memimpin Polda gagal ungkap kasus ini," kritiknya. 


Paman Sam berpendapat, seharusnya Polda NTT bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, agar bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.


Paman Sam  juga menyayangkan kinerja aparat Kepolisian, khususnya Polsek Alak dan Polda NTT yang berlarut-larut dalam mengungkap kasus kematian AM dan L. Ia bahkan merasa kecewa, karena baginya kinerja dua institusi Kepolisian tersebut dalam menangani kasus tersebut sudah jauh dari SDM yang dimiliki.


Selanjutnya, Paman Sam mengingatkan, bahwa TPFI NTT sebelumnya telah menyerahkan surat kepada Kapolda NTT, agar segera mengambil alih kasus ini, karena pembunuhan AM dan L merupakan kasus besar.


Diduga Pelaku Lebih Dari 1 Orang

Paman Sam membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, TPFI menduga,  kemungkinan pelaku Pembunuhan AM dan L lebih dari satu orang. Namun, Ia menganggap hal itu merupakan wewenang aparat Kepolisian untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka.


"Jangankan (ungkap) 2 atau 3 pelaku, ungkap satu pelaku saja Polsek dan Polda NTT tidak berhasil tangkap," kritiknya lagi.


Pengacara kondang itu mengungkapkan, bahwa karena kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana, sehingga pasal yang harus dikenakan adalah pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


"Karena ini pembunuhan yang direncanakan sehingga menghilangkan nyawa orang, maka pasal primernya  340 KUHP yakni hukuman mati," tegasnya. (LT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot