TPFI Minta Kapolri Copot Kapolda NTT Karena Dinilai Gagal Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Berita-Cendana.com- Kupang, - Tim Pencari Fakta Independen  (TPFI) NTT,  meminta Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.  untuk  mencopot Kapolda NTT, Irjend.Pol Lotharia Latief  karena dinilai gagal dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan ibu (AM) dan anak (L) di Kupang yang ditemukan di lokasi proyek penggalian pipa SPAM di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu.


Demikian disampaikan Ketua TPFI NTT, Dr. Samuel Haning, SH., MH dalam siaran persnya di Palapa Resto  Kota Kupang, Sabtu (04/12/2021).


"Kapolda dan Kapolres serta semua penyidik gagal dalam menangkap pelaku dan menetapkannya tersangka. RB ditetapkan tersangka, bukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tetapi hasil dari penyerahan diri," tegasnya. 


Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Paman Sam itu, institusi Polda NTT yang dipimpin Kapolda NTT, Irjen Pol, Lotharia Latief memiliki instrumen sumber daya yang lengkap yaitu Inteligen, IT yang hebat, dan memiliki pengalaman pengungkapan kasus pidana yang cukup untuk bekerja cepat dan cerdas mengungkap kasus tersebut. Tetapi, terkait pengungkapan kasus pembunuhan Am (30) dan L (1), Polda NTT jauh dari frame tersebut. 


"Ini kasus besar, yang mati dibunuh dua orang memang. Jenazah mereka sudah ditemukan dan ditangani tim penyidik Polsek Alak dari tanggal 30 Oktober. Itu sangat lama polisi ungkap kasusnya. Untung saja, RB serahkan diri, kalau tidak, pasti tidak jelas sampai kapan Polda ungkap pelakunya. Ya, artinya Kapolda yang memimpin Polda gagal ungkap kasus ini," kritiknya. 


Paman Sam berpendapat, seharusnya Polda NTT bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, agar bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.


Paman Sam  juga menyayangkan kinerja aparat Kepolisian, khususnya Polsek Alak dan Polda NTT yang berlarut-larut dalam mengungkap kasus kematian AM dan L. Ia bahkan merasa kecewa, karena baginya kinerja dua institusi Kepolisian tersebut dalam menangani kasus tersebut sudah jauh dari SDM yang dimiliki.


Selanjutnya, Paman Sam mengingatkan, bahwa TPFI NTT sebelumnya telah menyerahkan surat kepada Kapolda NTT, agar segera mengambil alih kasus ini, karena pembunuhan AM dan L merupakan kasus besar.


Diduga Pelaku Lebih Dari 1 Orang

Paman Sam membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, TPFI menduga,  kemungkinan pelaku Pembunuhan AM dan L lebih dari satu orang. Namun, Ia menganggap hal itu merupakan wewenang aparat Kepolisian untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka.


"Jangankan (ungkap) 2 atau 3 pelaku, ungkap satu pelaku saja Polsek dan Polda NTT tidak berhasil tangkap," kritiknya lagi.


Pengacara kondang itu mengungkapkan, bahwa karena kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana, sehingga pasal yang harus dikenakan adalah pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


"Karena ini pembunuhan yang direncanakan sehingga menghilangkan nyawa orang, maka pasal primernya  340 KUHP yakni hukuman mati," tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya (29/11/2021), Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil alih penanganan kasus Pembunuhan Ibu dan anak (AM dan L) di Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang, agar pelaku cepat ditangkap dan diungkap apa motif dibalik tindakan tidak manusiawi tersebut.


“Ini kasus besar dan seharusnya ditangani oleh Polda. Bukan kita mau mendiskreditkan instansi di bawah Polda, tidak. Tetapi, Polda itu punya kelengkapan yang cukup; baik IT atau teknologi yang canggih, personil yang cukup (SDM), ahli lapangan dan ahli yang mampu menggambarkan dan pemahaman-pemahaman tentang suatu tindak pidana. Itu mereka punya, terutama bidang penyidikan. Itu luar biasa,” jelas Ketua TPFI, Dr. Samuel Haning, SH., MH. 


Menurutnya, Polda NTT lah yang harus menangani kasus besar tersebut, sehingga tidak berlama-lama dan berlarut-larut mengungkap siapa pelaku dan motifnya.


“Memang yang dikatakan bahwa (beralasan) harus ada kehati-hatian yaitu terkait proses atau prosedural, tetapi hasil awal itu sudah ada, saksi sudah ada, data (komunikasi korban dan terduga pelaku, red) Telkom sudah ada, dan bila mengarah pada seseorang, maka reaksi polisi harus cepat. Segera tangkap terduga pelaku dan tahan sementara, sehingga terpantau dan tidak ada cela upaya hilangkan alat bukti atau kabur,” terangnya. (LT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot