Penangguhan Dua Terduga Pengeroyokan Dikabulkan, PH Apresiasi Polres TTS

Berita-Cendana.Com -TTS, - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan, (TTS), mengabulkan penangguhan tahanan terhadap dua orang terduga pelaku pengeroyokan di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, terhadap 12 orang. Penasehat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH , dan Yabes Nubatonis, S.H., mengapresiasi Polres TTS atas kerjasamanya sehingga kabulkan penangguhan.

Demikian disampaikan oleh Penasihat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH , dan Yabes Nubatonis, S.H., di halaman Rutan Kelas IIB Soe pada Rabu, 01 April 2026.

Dalam proses hukum tersebut diajukan sejak 11 Maret 2026 Kuasa Hukum MWK dan DT, akhirnya permohonan penangguhan terhadap dua orang TSK dugaan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akhirnya dikabulkan Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan.

Penasehat Hukum, Samuel Tobe menyampaikan apresiasi setinggi - tingginya kepada Kapolres TTS, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan penyidik Polres TTS yang sudah menjawab permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penangguhan untuk kedua kliennya pada hari Rabu, 1 April 2026.

"Untuk penangguhan ini saya dan tim penasehat hukum pastikan bahwa kami bersama kedua klien kami taat hukum sehingga akan selalu kooperatif jika penyidik membutuhkan kedua klien kami untuk mengambil keterangan,” ucapnya. 

Menururnya, keberhasilan tersebut, berkat diterimanya surat penangguhan penahanan yang diajukan sebagai kuasa hukum terduga pelaku, Melani Wati Ku dan Desnariana Telnoni.

“Proses penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari upaya kami sebagai penasehat hukum dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tegasnya. 

Lanjutnya, “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.

“Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menggunakan hak kami sebagaimana yang disebutkan pada pasal 31 ayat  1 KUHAP tentang hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Klien kami sangat merindukan berkumpul bersama keluarganya,” bebernya. 

Samuel P.Y. Tobe,S.H.,MH, "Tak lupa juga kami kuasa hukum berterima kasih kepada rekan-rekan media yang setia, kredibel dan jujur untuk setia mengawal proses ini sampai saat ini,”.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa proses ini hanya penangguhan penahanan dan proses hukum tetap berjalan, untuk itu kita tetap menghargai setiap proses yang masih berjalan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap". Pungkas Sami Tobe sapaan akrab untuk Advokat Jebolan Peradi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot