TPDI Minta Kapolda Budiyanto Buka Kembali Kasus Gratifikasi PDAM Ende

Berita-Cendana.com- Ende,- TPDI meminta Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sosok yang menggantikan Irjen Pol. Lotharia Latif, sebagai Kapolda NTT untuk membuka kembali sejumlah kasus korupsi di NTT termasuk kasus gratifikasi yang terjadi di PDAM Ende.


Demikian pernyataan Koordinator TPDI dan advokat PERADI,Petrus Selestinus, dalam press realese yang diterima tim media ini, Minggu, (19/12/2021).


"Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya, agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende sudah mangkrak 5 tahun," ujar Petrus.


Menurut TPDI, penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, pada Jumat, 17/ 12/2021, bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK, namun bagi NTT kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.


Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17/12/ 2021.



KANGKANGI PUTUSAN PRAPERADILAN.


TPDI menilai, hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No. : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 (tujuh) Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.


Menurut TPDI, alasan Kapolres Ende melawan perintah hakim adalah demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya." Apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya,"ujar Petrus.


Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, diduga Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M. Kesling adalah pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi adalah 7 (tujuh) Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST, Orba Imma, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.


Selanjutnya, meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi mereka.


Koordinator TPDI juga menegaskan, oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Polda NTT dan Kapolres Ende selama 5 (lima) tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang penyelesaian kasus korupsi di NTT termasuk korupsi PDAM Ende. 


"Selama ini publik NTT hanya dicekoki janji angin surga Kapolres Ende hingga Kapolda NTT, publik NTT sudah kenyang dengan janji surga. Karena itu, Kapolda NTT yang baru Brigjen Setyo Budiyanto, harus melakukan langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap Polri, dengan berhenti melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya," tegasnya.


KKN BARU DPRD ENDE DAN BPK-NTT.


TPDI menerima sebuah pesan WhatsApp dari seorang warga Ende yang menginformasikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020,  bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp.1,4 miliar.


Anehnya, temuan BPK-NTT tersebut buru-buru ditutup-tutupi sehingga terkesan BPK Perwakilan NTT tidak punya temuan terkait penyimpangan uang Bendahara DPRD Ende, sebesar Rp.1,4 miliar tersebut.


Modusnya adalah dibuat seolah-olah DPRD Ende memiliki piutang kepada pihak ketiga kemudian Bendahara DPRD Kabupaten Ende  mengeluarkan surat tagihan untuk pengembalian Rp. 900 juta, karena yang Rp. 300 juta sudah dikembalikan, dan seterusnya akan diinfokan pada saat Audiensi TPDI  dengan Kapolda NTT baru di Jakarta.


Oleh karena itu,TPDI dan Advokat-Advokat NTT di Jakarta beserta sejumlah Tokoh NTT di Jakarta, berencana melakukan Audiensi dengan Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto di Jakarta sebelum serahterima jabatan untuk memberi masukan dan dukungan agar Kapolda NTT yang baru langsung  menaruh perhatian pada kasus-kasus tindak pidana  yang mangkrak di NTT, jelas.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot