Kontraktor HT Diperas Jaksa Kundrat Mantolas Senilai Rp 2 Milyar

Berita-Cendana.com- JAKARTA, - Pengusaha kontraktor Hironimus Taolin (HT) diperas sebanyak 20 (dua puluh) kali oleh oknum Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas, SH., MH (KM) dengan nilai Rp 100 Juta/satu kali peneroran ke KM (yang jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 2 Milyar, red). 


Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Artheria Dahlan dalam Rapat Kerja (RK) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Senin (17/01/2022) di Gedung Senayan Jakarta, berdasarkan video yang beredar luas di media sosial (medsos). 


"Hironimus (Hironimus Taolin, red) di NTT, Dia Ini diperas sama (oleh) Jaksa, yang namanya Kundrat Mantolas, Kasidik Kejati NTT. Dia selalu diancam untuk diberikan  Surat Panggilan (SP). (Hironimus Taolin, red), sudah menyetor Rp. 100 Juta 20 kali (Rp 2 Milyar, red)," tegas Artheria Dahlan. 


Menurutnya, oleh karena perilaku (pemerasan) Jaksa Kundrat Mantolas itu, kontraktor Hironimus Taolin akhirnya menyerah dan melaporkan Jaksa Kundrat ke Satgas 53 Kejagung RI, yang selanjutnya terjadi peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas di rumah Hironimus Taolin pada 22 Desember 2021 lalu. 


"Apa yang terjadi sekarang pak, tiba-tiba sekarang  si Hironimus (Hironimus Taolin,red) ini dipanggil sama Kejatinya (penyidik Kejati NTT, red) pak, Lid (penyelidikan ) sebentar langsung Dik (penyidikan) Pak. Saya minta yang gini-gini (tekanan, kriminalisasi, red) jangan kejadian (terjadi) pak. Orang jadi takut ngelapor Pak!" kritiknya dalam nada tegas. 


Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) lanjut menegaskan penyampaian Artheria Dahlan, bahwa kontraktor Hironimus Taolin dalam kasus OTT Jaksa Kundrat Mantolas adalah korban. "Yang disebut saudara Arteria Dahlan tadi, Hironimus Taolin, adalah Korban," tandanya. 


Menurut BKH, Jaksa Kundrat Mantolas yang mendatangi rumah Hironimus Taolin (22/12/21) dan ditangkap langsung (di OTT)  Satgas 53 Kejagung dan BKH mengaku bangga dengan Kejaksaan Agung yang meng-OTT Jaksa Kundrat Mantolas. 


"Tetapi (kebanggan, red) saya kemudian perlahan-lahan hilang, apabila ada sesuatu dibalik ini. Apa sesuatunya ini? Setelah Jaksanya (KM) ditangkap oleh kejaksaan Agung, Saudara Hironimus tadi tidak ada angin, tidak ada hujan dipanggil oleh Kejaksaan (Kejati NTT, red) dan ditetapkan sebagai (tersangka, red). Kasusnya sudah di sidik," ungkapnya. 


Menurut BKH, HT adalah kontraktor kecil, yang kasusnya di tahun 2015 lalu (sudah 6 tahun berlalu) diungkit-ungkit lagi oleh Kejati NTT. 


"Dan Pak Jaksa Agung tahulah, di NTT ini dapat projek ini, kalau nggak (tidak) dibeli anggarannya susah. Udah beli biayanya, ada juga biaya kemana hukum di Kejaksaan, Kepolisian," beber BKH. 


Lebih aneh lagi, kata BKH lebih lanjut, ada sejumlah oknum jaksa ikut bermain proyek di NTT. Terkait persoalan tersebut, berkali-kali dirinya mengangkat persoalan tersebut di sidang DPR RI, tetapi juga kurang berdampak pada menurunnya kasus-kasus korupsi di NTT. "Susah, malu saya," ungkapnya. 


BKH mengaku, dirinya sering mendengar banyak keluhan bahkan kritikan yang datang dari masyarakat NTT (termasuk terhadap dirinya,red) soal ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus korupsi di NTT. Padahal, dirinya sudah 4 periode di DPR RI. 


"Nggak ada kemajuan apapun di NTT. Betul, 

tetapi mungkin juga Kajatinya sudah sumpek-sumpek juga, karena terlalu lama disana (di NTT, red). Sudah dua tahun lebih pak. Banyak juga kelompok yang datang sama saya, pak Beny kalau bisa Kajatinya di pindahkan," ungkapnya. 


BKH lanjut mengungkapkan, ada banyak Kajari di NTT bukannya menyelesaikan masalah (kasus-kasus), tetapi bikin masalah. Kejaksaan adalah bagian dari problem penegakan hukum (di NTT, red). 


"Oleh sebab itu, pak Jaksa Agung, saya mohon supaya tertibkan Kajati NTT ini. Tolong tadi korban itu, Hironimus Taolin itu dikawal, diamankan," pinta BKH. 


Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto, SH., MH yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (18/01/2022) pukul 10.51 WITA terkait hal tersebut, enggan membalas, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. Dihubungi lebih lanjut lewat sambungan telepon selulernya pada pukul 10.52 WITA juga tidak menjawab, walau nomornya sedang aktif. (L/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot