Kuasa Hukum Minta Polres Malaka Percepat Kasus Penghinaan Wartawan


Berita-Cendana.com-Malaka,- Kuasa Hukum meminta Kepolisian Resor (Polres) Malaka diminta mempercepat proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. demikian kasus yang dilaporkan wartawan Sakunar, John Germanus alias Joger tersebut sehingga menjadi jelas dan tidak terkesan terkatung-katung. 


Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Joger, Paulus Seran Tahu, SH, MH kepada media, Rabu (02/02/2022). Paulus menilai, penanganan kasus yang dilaporkan kliennya terkesan lamban.


"Kesan kita, penanganan laporan ini lamban. Ini tentu tidak kita harapkan bersama. Undang-undang mengatur jelas bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jangan sampai ada kasus yang baru dilaporkan tetapi sudah ada tersangka, tetapi kasus ini sudah tiga bulan tetapi belum ada kejelasan. Padahal, informasinya bahwa sudah ada keterangan dari Saksi, Ahli dan Terlapor yang mengarah kepada tindak pidana", ujar Paulus. 


Paulus menilai, seharusnya sejak kliennya menolak untuk upaya damai atau restorative justice, sejak saat itu proses hukum dilanjutkan. Dan jika ada kendala lain, lanjut dia, mestinya polisi dalam hal ini penyidik mengkomunikasikannya. 


Paulus menambahkan, pada hari Kamis, 27 Januari 2022, kliennya telah menghadap penyidik untuk menyatakan sikap secara resmi menolak restorative justice. Dan saat itu, penyidik menginformasikan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa proses sesuai tahapan hukum dan akan segera menginformasikan perkembangannya kepada pelapor. 


"Namun, hingga saat ini klien kami belum mendapatkan informasi apa-apa terkait perkembangan kasus ini. Kami tidak bermaksud mengintervensi kerja kepolisian, tetapi sebagai pelapor, kami berhak mengetahui perkembangan kasus yang kami laporkan", lanjut dia. 


Di lain sisi, tambah Paulus, kehadiran terlapor di hadapan penyidik untuk restorative justice membuktikan bahwa terlapor mengakui adanya unsur tindak pidana yang dilakukannya. Karena itu, seharusnya, dengan ditolaknya restorative justice oleh Pelapor, maka seharusnya penyidik sudah meningkatkan kasus ini ke tahapan penyidikan, dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. 


Diketahui, oknum ASN berinisial DKB dilaporkan Joger, wartawan sakunar.com ke Polres Malaka pada 02 November 2021. DKB dilaporkan Joger terkait dugaan tindak pidana penghinaan, yang diduga dilakukan oleh DKB melalui media sosial facebook. Hari ini genap 3 bulan laporan polisi tersebut dibuat.( Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot