Putus Kontrak TKD Nasi Atas Dasar Surat Bupati TTS Tahun 2021

Berita-Cendana.com- Amanatun Utara,- Pemutusan Tenaga Kontrak Desa (TKD)  yang bertugas di Desa Nasi Amanatun Utara atas Dasar Surat Bupati TTS Tahun 2021. Karena Kepala Desa Nasi Markus Tafuli dinilai telah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Demikian informasi yang dihimpun tim media pada tiga pekan lalu bahwa berdasarkan surat kepala Desa Nasi Nomor : DS. Nasi/100/36/04/2/2022. Sifat penting/segera. Saudara Jinli L. Banamtuan kosongkan Polindes karena mengingat Dana Desa Tahun 2022 tidak cukup untuk membiayai lagi.


"Saudari Jenli L. Banamtuan pada awalnya adalah warga Desa Tumu. Atas Dasar Pemutusan TKD atas dasar surat Bupati Tahun kemarin (Surat Bupati Tahun 2021 Red...), karena ada masyarakat desa yang bawa dia punya anak sampai di Kabupaten meminta untuk Sumber Daya Manusia di desa harus dipake (Pakai). Maka itu mau tambahkan anggaran tapi surat Bupati sudah pertengahan tahun, dan dari situ kita panggil untuk bisa bagi 2 dalam satu tahun anggaran namun mereka tidak mau sehingga kita ambil keputusan demikian karena SDM di sini lebih dari satu," beber Kepala Desa Nasi.


Tim media telah konfirmasi Kepala Desa Nasi melalui telfon selulernya pada hari Selasa, 22/02/2022 bahwa ia benar telah diputuskan Kontrak Kerja terhadap saudari Jinli L. Banamtuan dengan alasan bahwa saudari ini dari Desa lain. Yang menjadi dasar Pemutusan hubungan kerja sama karena Anak Asli Desa Nasi juga ada yang siap menggantikan posisi tersebut, jelasnya.


Lanjutnya bahwa yang menjadi alasan mendasar pemberhentian saudari Jenli berdasarkan surat Bupati TTS Tahun 2021  bahwa SDM Desa itu harus dipakai. Maka pada tahun 2021 Kepala Desa ingin menambahkan Anggaran untuk TKD namun tidak bisa dengan alasan sudah pertengahan tahun. Selain itu juga kepala Desa Nasi sudah memanggil para TKD untuk bisa bagi Anggaran tersebut namun para TKD tidak mau sehingga pada tahun 2022 harus mengambil tindakan itu demi kebaikan masyarakat Desa Nasi, tegas Kades itu.


Menurut Kades Nasi bahwa ada pendekatan masyarakat Desa Nasi dengan Bupati TTS Epy Tahun untuk pemanfaatan SDM Desa itu sendiri maka dari itu Kepala Desa wajib mengambil keputusan demikian berdasarkan surat Bupati itu, namun Kepala Desa tak sempat sebutkan isi surat Bupati itu, beber Markus Tafuli.


Kepala Desa Nasi Markus Tafuli mengambil Pemutusan Tenaga Kontrak Desa  (TKD)  tidak mendasar karena Pelayanan kesehatan di desa menjadi Prioritas, kenapa demikian karena pada bulan Februari Tahun 2022 ini meningkatnya Covid-19. Bagaimana Tenaga Kesehatan di Desa tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Jikalau diputuskan Kontrak Kerjanya bersama Desa tidak berjalan, siapakah yang akan bertanggung jawab untuk mengontrol Kesehatan masyarakat di desa tersebut. Padahal UU Desa Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kesehatan masyarakat juga menjadi penting namun kenapa kepala Desa Nasi mengambil keputusan itu.


Markus Tafuli dinilai telah melanggar "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negar," Salinan UU Desa.


Inilah isi surat Kepala Desa Nasi pada tanggal 04 Februari 2022, "Berhubungan dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Nasi serta pemberdayaan potensi SDM di Desa Nasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Nasi Tahun Anggaran 2022 maka bersama ini kami sampaikan kepada saudari agar segera mengosongkan POLINDES Nasi karena pemerintah Desa Nasi sudah tidak melakukan Kontrak Kerja lagi dengan saudari. Hal ini kami lakukan karena ketersediaan anggaran untuk memberikan honor sesuai dengan plafon dana desa kami Tahun Anggaran 2022. Kami rasa tidak cukup untuk membiayai," isi surat Desa Nasi tersebut.


Terpisah tim media ini telah konfirmasi TKD Desa Nasi Jenli L. Banamtuan, terkait putus Kontrak tersebut, ia mengaku bahwa dirinya sudah bertemu dengan Kadis PMD TTS. Kadis berjanji akan memanggil Kepala Desa Nasi dalam waktu dekat untuk mempertanggung jawabkan isi surat tersebut, tulis Jenli.


"Perasaan saya memang kecewa dengan isi surat karena selama dalam tugas pelayanan saya baik2 dengan masyarakat," Jenli mengaku sangat kecewa dengan surat yang ia peroleh karena dalam pelayanan selama ini, dirinya baik-baik dengan masyarakat desa, jelasnya.


Selain itu Ketua Komisi IV DPRD TTS Dr. Marten Tualaka, SH., MH yang dikonfirmasi oleh tim media ini bahwa keputusan kepala Desa Nasi itu keliru. Oleh karena itu berkonsekuensi fatal karena Tenaga Kesehatan Desa sangat dibutuhkan karena itu pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Lanjut Marten, Kepala Desa Nasi dinilai mengangkangi kebijakan Pemerintah Pusat yang telah memberikan Anggaran sekian persen untuk kesehatan masyarakat di desa tersebut untuk membiayai Tenaga Kesehatan Desa (TKD). Kalau kepala desa memberhentikan TKD dengan alasan ketiadaan Dana itu suatu kekeliruan.


Ketua Komisi IV itu juga mengatakan bahwa Kepala Desa alasan ketiadaan Dana itu tidak mendasar sehingga menimbulkan pertanyaan bahwa kebutuhan apa yang paling mendasar dan sangat penting, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. "Kebijakan kepala desa keliru dan kebijakan yang tidak pro masyarakat," tegas Marten.


Harapannya bahwa kebijakan ini perlu untuk dapat ditinjau kembali. Tim media ini sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten TTS (KADIS PMD), via WhatsApp pribadinya untuk menanggapi hal tersebut, namun tidak membalas kepada tim media ini. Padahal diketahui sudah baca pesan WhatsApp dari wartawan, hingga berita ini diturunkan..(BCC/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot