Berita-Cendana.com- Malaka,- Kepolisian Resor (Polres) Malaka Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) serius dalam pemberantasan Praktik perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, terbukti razia judi sabung ayam dan judi dadu atau kuru-kuru di Pasar Mingguan Wanibesak Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
Demikian media menerima Rilisan, Rabu (09/03/22), Kepolisian Resor (Polres) Malaka Satuan Reserse dan Kriminal melakukan razia judi sabung ayam dan judi Dadu atau kuru-kuru yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Jamari, SH.,MH. Bersama Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota, pada hari Selasa (08/03/22) pukul 09.30 WITA,
Sementara yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam dan Judi Dadu (Kuru-kuru) berhasil dibubarkan, dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama YT dan OEM serta barang bukti berupa: Satu buah layar Dadu (Kuru-kuru), Dua ekor ayam jantan taji.
"Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo, SH., SIK.
Rudi Ledo, berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat kalau ada perjudian, Kepada masyarakat segera lapor ke nomor layanan Polres Malaka. Atau ke Polsek terdekat. (*).
Posting Komentar