Berita-Cendana.com- Malaka,- Anggota satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malaka benar-benar serius dan tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST di pasar Mingguan Bolan.
Dalam rilis tertulis menyebutkan, dengan melakukan razia penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan Desa Naiman Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, provinsi NTT, Kamis (10/3/2022 ) pukul 10.30 Wita.
"Kapolres Malaka AKBP Rudy Rudy Junus Jakob Ledo, SH., SIK, dalam tiga hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap kegiatan perjudian, itu komitmen saya," tegas Kapolres Malaka.
Adapun yang menjadi target adalah kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa, 7 ekor ayam jantan taji.
Kapolres Rudy Ledo berharap masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat hingga mencapai 229 kasus dan apabila ada perjudian segera lapor melalui nomor layanan Polres Malaka.
Terpisah Kasat Reskrim menyampaikan "Ini bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian" pungkasnya.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, SH.,MH. Bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota. (BCC/Tim).
Posting Komentar