Araksi Minta Polda NTT Tuntaskan Kasus RSUP Boking


Berita-Cendana.Com - Kupang, - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) meminta Polda Nusa Tenggara Timur untuk menuntaskan kasus Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT. Demikian disampaikan oleh Alfred Baun belum lama ini dalam Jumpa Pers di bilangan Kota Kupang.


Menurut Ketua Araksi, "kasus korupsi yang mandek penyelesaiannya hingga sekarang yakni yang pertama masalah korupsi RSP (Rumah Sakit Pratama Boking) yang ditangani oleh Polda NTT terhitung penanganan dari Polres TTS hingga ditangani oleh Polda NTT sudah 5 tahun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT," tegas Alfred.


ARAKSI memandang bahwa pergantian Kapolda NTT sudah tiga kali namun belum selesai. Menurut Alfred bahwa penanganannya terkesan sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT, dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus Polda NTT. Perlu diketahui bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking adalah 21 M, tetapi kemudian ditenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17.4 M, di kontrakan oleh PT. Batu Tangga Jaya Abadi (PT. BTJA) dari Surabaya namun dalam perjalanan pembangunan kemudian gedung rubuh sehingga serah terima gedung kepada Pemerintah Daerah kemudian diresmikan oleh Pemerintah Daerah dalam kondisi rusak, bebernya.


Berdasarkan hasil audit dari BPKP kasus ini pun terungkap dengan kerugian Negara mencapai 14.3 M dari anggaran yang dikontrakan 17.4 M. Dalam perhitungan itu maka pembangunan bila dihitung kerugian Negara total jelas ada, karena tidak berfungsi.


"Untuk mengungkap siapa yang merencanakan ini? siapa yang mengawasi pembangunan dan siapa yang melaksanakannya? Yakni Pemerintah Daerah, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor. Berurut pada proses ini ternyata perencanaan ini amburadul yang dilakukan oleh BUMN. BUMN adalah PT. Indah Karya atau Perseroan dengan Direktur Utamanya GA atau GUS KARYADI ARIF yang dimana adalah BUMN. Pertanyaannya bagi kita adalah perencanaan yang amburadul kemudian merugikan Negara, mengapa Polda NTT menghindari Gusti Arif dan tidak dijadikan sebagai tersangka? Dari perencanaan anggaran 21 M mereka hilangkan 4 M kemudian merugikan Negara sebanyak 14.3 M," jelas Alfred Baun.


ARAKSI meminta POLDA NTT segera tetapkan GA atau Gusty Karyadi Arif jadi tersangka dan ditahan karena kerugian Negara dan merugikan rakyat Kabupaten TTS. Jangan segan-segan untuk tetapkan orang ini (GA) jadi tersangka, kerugian Negara jelas, merugikan rakyat jelas. Pemeriksaan data di ARAKSI terhadap saksi, sudah 39 dan sekarang lagi periksa satu sehingga menjadi 40 saksi yang diperiksa. Mengapa hanya rajin periksa saksi, tapi tak kunjung menetapkan tersangka, ucapnya.(BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot