Mantan PJ Desa Tafuli Diduga Korupsi Dana Desa Rp.77.992.000 Juta



Berita-Cendana.Com- MALAKA, - Martinus Moe (MM), Mantan Penjabat Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan tindak Korupsi Dana Desa (DD) Senilai Rp.77.992.000,-.


Demikian disampaikan oleh masyarakat Desa Tafuli yang enggan mediakan namanya pada hari Selasa (24/05/2021).


Menurutnya bahwa Mantan Pj. Desa Tafuli (MM), melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Sesuai data yang dihimpun media ini, bahwa sebelumnya mantan Pj Desa Tafuli, (MM) menyalahgunakan Dana Desa senilai Rp.112.492.000., (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).


Dari Rp.112.492.000 itu terjumlah dari, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III, bulan Desember 2021 Senilai Rp.34.500.000, sedangkan pengadaan viber 20 buah senilai Rp.35.582.000, PMT Senilai Rp.25.300.000 dan pengadaan anak Babi dan Pakan senilai Rp.17.110.000. Total Keseluruhan Rp.112.492.000.,


Sehingga dalam Surat Pernyataan Mantan Pj Desa Tafuli yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 berbunyi seperti, "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya bersedia untuk mengembalikan penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp.112.492.000, dengan rincian sebagai yang dilampirkan di atas.


Dalam jangka waktu pengembalian BLT bulan ke XII Tahap III telah dikembalikan pada Senin 21 Februari 2022 senilai Rp.34.500.000.,


Sedangkan pengadaan viber 20 buah senilai Rp.35.582.000, PMT Senilai Rp.25.300.000, pengadaan anak Babi dan Pakan senilai Rp.17.110.000. Dengan total jumlah keseluruhan 77.992.000 yang belum dikembalikan.


Oleh karena itu, masyarakat menduga bahwa mantan Pj. Desa Tafuli, (MM) telah melakukan tindak korupsi Dana Desa tersebut.


Total Dana Desa (DD) yang ditilap sebesar Rp. 77.992.000 juta. “Modusnya, Mantan Pj desa itu menggunakan uang DD untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya. Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” kata Masyarakat itu.


Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bersama dan sudah melakukan pendataan berita acara.


"Waktu itu Kabid Pemdes dan tenaga ahli Kabupaten bersama saksi-saksi dari saya dan masyarakat sendiri. Tapi sejauh ini dia belum kembalikan uang itu," katanya.


Mereka mengakui bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati untuk dilakukan Audit.


"Kami tunggu informasi dari Bupati untuk memerintahkan Inspektorat segera M

melakukan Pemeriksaan (Audit) terhadap (MM) yang diduga menyalahgunakan uang negara itu. Juga kami tegaskan ke PMD untuk segera mempertanggungjawabkan masalah ini sampai tuntas, karena pemimpin seperti mantan Pj Desa tafuli tidak layak disebut sebagai Pemimpin,"Pungkasnya. (Arro).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot