Melkianus Menang Banding di Pengadilan Tinggi Kupang


Berita-Cendana.Com - Malaka,- Melkianus Conterius Seran, S.H., MH kembali menangkan sidang Putusan Perkara Banding atas barang-barang Pusaka Mendiang Raja Wilhelmus Leki di Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 20/04/2022. Demikian rilis yang diterima media pada hari Sabtu, 28/05/2022.


Permohonan Banding yang dimohonkan oleh Pembanding semula yakni Penggugat Marlinda Kolo dkk yang dikalahkan di pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Atambua sudah memasuki putusan perkara banding.


Melkianus C. Seran, S.H.,MH sebagai Praktisi hukum sekaligus Ketua Pengacara Pengacara Tapal Batas RI-RDTL menyampaikan bahwa Putusan banding itu tetap di menangkan oleh Alfonsius Kehi dan kawan-kawan di Pengadilan Tinggi Kupang karena salah satu pertimbangan hukum dari pengadilan Negeri Kupang bahwa putusan judex factie PN Atambua sudah tepat dan benar menurut hukum. Oleh karena itu Judex factie PT. Kupang menguatkan atau mendukung putusan Pengadilan Negeri Atambua. 


Menurut Melki, putusan Pengadilan Negeri Atambua itu sudah tepat dan benar karena tidak ditemukan adanya kekhilafan maupun kekeliruan Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam mengambil keputusan.


Tambah Melki, Sidang Putusan Perkara Banding dengan Nomor: 40/PDT/2022/PT. Kupang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sehingga segala sesuatu terbuka dan terungkap dalam persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi dipertimbangkan menurut asas keseimbangan dan asas Audi et alteram partem dimana kedua bela pihak didengar dan diberikan kesempatan yang sama dalam persidangan.


Maka putusan yang keluar dengan amar menolak permohonan banding yang diajukan oleh pembanding semula penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No.31/Pdt.G/2021/PN.Atb.


Perlu diketahui bahwa sebelumnya proses sidang perkara di Pengadilan Negeri Atambua dimenangkan Melkianus Conterius Seran, S.H., MH dalam sidang Putusan Perkara atas barang-barang Pusaka milik mendiang Raja Wilhelmus Leki di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, pada Rabu, (26/01/2022).


Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Menerangkan bahwa Sidang Putusan Perkara dengan nomor : 31/ptdg/2021/PN Atambua sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Atambua dan  dimenangkan oleh Tergugat yakni Bapak Alfonsius Kehi dkk pada bulan Januari lalu.


Kuasa Hukum Menjelaskan, Putusan Perkara Nomor 31 ini pihaknya adalah Marlinda Kolo dan Nikodemus Nahak selaku Penggugat, melawan Tergugat Alfonsius Kehi dkk.


Dalam pertimbangan Hukum Mejelis Hakim bahwa Kepemilikan Barang pusaka tersebut adalah milik Raja Wilhelmus Leki dan keturunannya. Hal itu terbukti, karena selama persidangan sampai tahap pembuktian tidak ada satu surat bukti dari saksi penggugat yang menjelaskan secara rinci terkait barang-barang pusaka itu apakah milik pribadi penggugat atau milik Suku Uma Talas. Justru sebaliknya dalam pertimbangan Majelis Hakim mengatakan, bahwa para tergugat mampu membuktikan dalil bantahan.


"Salah satu dalil bantahan kita, bahwa barang-barang pusaka yang disengketakan dalam perkara nomor 31 adalah barang milik mendiang Raja Wilhelmus Leki dan keturunannya yakni Alfonsius Kehi dan kawan-kawan. Ditegaskan dalam putusan, bahwa Alfonsius Kehi dkk adalah keturunan Bangsawan atau keturunan Raja pada kerajaan Alas dan sudah di buktikan dalam persidangan. Sedangkan Saksi yang di hadirkan oleh penggugat saling bertolak belakang dan bertantangan satu dengan yang lain," Jelas Melkianus.


Dalam persidangan yang dicari adalah keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan Kualitas dari pada saksi itu. Akan tetapi kenyataannya bahwa saksi yang dihadirkan itu tidak berkualitas sama sekali. Sehingga dikesempingkan oleh Majelis Hakim.


Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Selaku kuasa Hukum menilai bahwa Putusan Majelis Hakim sudah tepat dan benar menurut hukum kerena keputusan yang di ambil sudah dipertimbangkan berdasarkan segenap alat bukti yang di temui selama persidangan menurut asas keseimbangan. Hakim telah meletakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak secara proporsional dan adil, dalam rangka menemukan kebenaran hakiki dalam perkara ini.


"Selama Proses persidangan kita menghadirkan tiga orang saksi, termasuk bukti-bukti yang akurat. Kita mampu membuktikankan dalil-dalil bantahan kita maka keputusan dengan poinnya adalah menolak gugatan penggugat. Karena di tolak, maka para penggugat itu dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai yang tercantum dalam amar putusan tersebut,".


Kuasa Hukum Melki mengungkapkan dirinya sangat yakin dan optimis dari awal persidangan hingga sampai putusan hingga akhirnya sidang tersebut dimenangkan para Tergugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan serta saksi-saksi yang hadirkan. Keterangan saksi para Penggugat juga mengakui bahwa Wilhelmus Leki dan Ignasius Bere Leki (Almarhum) adalah seorang Raja Kerajaan sehingga sejak awal Kuasa Hukum Melki menolak tuntutan yang dibawa oleh pihak Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi sejak awal persidangan hingga putusan, Majelis Hakim tidak menemukan unsur-unsur melawan hukum yang dilanggar oleh para Tergugat.


Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penguasaan para tergugat terhadap barang-barang pusaka cukup jelas dan beralasan dengan bukti yang cukup kuat. Penguasaan itu dianggap sebagai bentuk penguasaan etikad baik dan secara jujur menguasai barang-barang pusaka sehingga harus mendapatkan perlindungan Hukum dan legitimasi sebagai Pemilik Hak atas barang-barang pusaka itu. Karena pemilikinya adalah keturunan dari Raja Wilhelmus Leki dan Ignasius Bere Leki, beber Melki.


Melki menyayangkan sikap ketidakpuasan atas kekalahan pihak Penggugat di PN Atambua, sehingga sengketa Barang Pusaka di naikan ke Pengadilan Tinggi Kupang. 


"Semuanya sudah dipertimbangkan secara baik oleh Pengadilan Tinggi Kupang (PT. Kupang) bahwa putusan dari PN Atambua sudah tepat dan benar, sehingga Putusan tersebut kembali dimenangkan oleh Klien saya," tutupnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot