PT. BPD NTT Telah Lakukan Surat Berharga Sesuai Prosedur, Dapat Untung 1 Triliun


Berita-Cendana.Com- Kupang,- PT. BPD NTT telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai ketentuan yang berlaku/prosedur sehingga mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1 000.000.0000.000, (satu triliun rupiah). Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH,  di Cafe Petir, Kota Kupang pada Selasa, 14/6/2022.


Menurut Kuasa Hukum Bank NTT pada saat menyampaikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan bahwa "PT. BPD NTT sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT, sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama, PT BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000, satu triliun rupiah), dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT SNP Finance senilai Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah," jelasnya.


Lanjutnya bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas atau Due Diligence terhadap PT. SNP Finance sesuai keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor : Kep-412/BL/2010 tentang ketentuan umum dan kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang, beber Apolos.


“Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333, tercatat di Bundel Pailit yang ada pada tim kurator. Transaksi MTN senilai Rp. 50.000.000.000, tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, tapi hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” tegas Kuasa Hukum Bank NTT itu.


Selain itu, keputusan Pengadilan Niaga bahwa OJK telah membekukan kegiatan PT. SNP Finance. Surat tersebut dikeluarkan OJK pada 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018. Lalu pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima nusantara pembiayaan finance, mengundang kreditur termasuk kuasa hukum PT. BPD NTT demi mengajukan tagihan pada tanggal 13 November sampai dengan 23 Nopvember 2019, bebernya.


Kemudian dari itu, pada tanggal 9 Nopember 2018, PT. BPD NTT mengajukan surat perihal tagihan piutang terhadap PT. SNP Finance dengan total Rp. 53.120.833.333, dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000, dan bunga senilai Rp 3.120.833.333.


Tagihan yang diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator.  Selain itu Tim Kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagai tanda terima. Proses penyelesaian oleh Tim Kurator masih terkendala disebabkan karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, dimana atas harta PT. SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp. 52 milliar pada rekening Bank Mandiri, jelas Apolos.



Berdasarkan landasan hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011, yaitu adanya Keputusan Direksi PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT

Nomor: 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury maka ada surat keputusan Direksi.


A.  Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, tentang perubahan lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011.


B.  Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018, tentang perubahan keputusan Direksi nomor 55 Tahun 2013 tentang perubahan keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013.


C. Landasan Hukumnya :

 - Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;

- Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia;

- Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi

Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP, 27 Januari Tahun 2009 Perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).


Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Tahun 2008 beserta Ketentuan

pendukung lainnya yang berlaku.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP Tahun 2009 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP Tanggal 9 Juni 2005.


Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005, Tanggal 20 Januari 2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP Tahun 2001, Perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia.


Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/21/DPNP Tahun 2012, Perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP Tanggal 18 Desember 2007, Perihal Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan resiko pasar. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Aset Bank Umum.


Pada kesempatan itu hadir juga Kepala Devisi Rencorsece dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau.(BCC).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot