Barang Bukti Cukup, Atas Pemalsuan Stempel & Faktur


Berita-Cendana.Com - Soe,- Kasat Reskrim Helmi Wildan, SH kepada media bahwa penyidik Polres TTS, dalam  pengumpulan barang bukti sudah cukup. Maka penyidik memiliki data seluruh dari pelapor, Margarita Ottu yang diduga terlapor, Potifar Pinis CS, memalsukan faktur dan stempel dari beberapa toko yang ada di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

 

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H kepada media ini di ruang kerjanya pada tanggal 19/08/2022. 


"Dari munculnya Laporan Polisi tersebut, tentunya penyidik Polres telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan pengumpulan barang bukti yang sudah selesai. Untuk bukti  yang relevan dengan peristiwa yang terjadi, maka penyidik tidak perlu membuktikan dari semua pertanggung jawaban itu cukup satu lembar sudah kuat,". ujar Kasat Reskrim.


Menurut Kasatreskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H bahwa akan segera panggil pelaku dan lakukan pemeriksaan, jika terbukti maka ditetapkan sebagai tersangka. Karena proses pengumpulan bukti pemalsuan faktur dan stempel oleh Mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar Soe Potifar Pinis CS sudah selesai untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, jelasnya.


Lanjut Kasat Reskrim  bahwa dari barang bukti yang yang sudah dikumpulkan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan atau tidak. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Potifar Pinis, tegasnya. 


 Berdasarkan barang bukti yang ada, nanti dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan. Tunggu saja, dirinya memastikan penyidik Polres TTS  akan bekerja secara baik untuk menuntaskan kasus ini," tutup Helmi Wildan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot