Gubernur NTT Lantik Penjabat Walikota Kupang


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil janji jabatan Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H., pada hari Senin (23/8/22) bertempat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. 


Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131.53-5116 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi NTT yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Bernadeta Usboko, M.Si. 


Pelantikan tersebut guna mengisi jabatan Walikota Kupang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., dan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man yang telah berakhir masa jabatan periode 2017-2022 tepat tanggal 22 Agustus 2022. Adapun masa jabatan Penjabat Walikota Kupang berdasarkan SK Mendagri adalah selama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 


Sesuai Keputusan Mendagri bahwa Penjabat Walikota Kupang selama menduduki jabatan dimaksud diberikan tunjangan Kepala Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penjabat Walikota yang baru dilantik sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. 


Sejumlah rangkaian acara dilanjutkan dengan pengambilan janji jabatan yang dibacakan oleh Gubernur NTT dan diikuti oleh Penjabat Walikota serta penandatanganan berita acara pelantikan. Selanjutnya pengukuhan oleh rohaniwan Kristen dari GMIT Moria Liliba, Pdt. Jeane Olivier Nalle, M.Th. 


Setelah pelantikan dilakukan penyematan tanda pangkat serta penyerahan memori jabatan dari Walikota Kupang periode 2017-2022 kepada Penjabat Walikota yang baru. Acara dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua Dekranasda dan Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Yohana A. Hermanus oleh Wakil Ketua Dekranasda dan TP PKK Provinsi NTT, Ny. Maria Fransisca Djogo Nae Soi. 


Turut hadir Ketua, Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Provinsi NTT, Unsur Forkopimda Provinsi NTT,  Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2017-2022, Ketua, Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda Kota Kupang, Mantan Kepala Daerah Kota Kupang atau keluarga yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota Kupang beserta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot