Polres TTS Amankan Kondom & 5 PSK


Berita-Cendana.Com - TTS,- Polres TTS dalam hal ini Kanit Tipideksus berhasil Amankan Kondom dan 5 PSK di 2 Hotel yang berlokasi di sekitar Kota Soe, Kabupaten TTS.


Demikian disampaikan oleh Kapolres TTS melalui Kanit Tipideksus Ipda Robbyanli D. Putra, S.Tr. K pada hari Sabtu, 27/08/2022.


Menurut Kapolres bahwa Informasi terkait adanya transaksi seksual di 2 hotel tersebut diperoleh dari masyarakat sekitar sehingga pada Jumat Malam Kanit Tipideksus melakukan grebek polisi dan berhasil mengamankan beberapa pelaku Prostitusi Online dimana transaksi dilakukan melalui Aplikasi Michat.


Gelar Perkara oleh Kanit Tipideksus Ipda Robbyanli D. Putra, S.Tr. K berhasil mengamankan diduga Mucikari sekaligus pacar di Hotel A yakni AB, usia 32 Tahun dan MMN usia 41 Tahun diduga berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).


AB berperan sebagai Operator akun Michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan Harga, Tempat dan Waktu serta Durasi Layanan diduga dilakukan oleh MMN yang berperan sebagai PSK. 


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres TTS di Hotel A yakni Uang Tunai sebesar Rp. 863.000 dan Uang Dolar sebesar $26, 1 bungkus Kondom Kosong, 1 dus tisu magic power warna hitam, 2 buah buku tabungan, 1 tas kulit, 2 buah handphone android, 1 unit mobil Ertiga dan 2 buah kunci mobil.


Berdasarkan pasal 506 KUHP tersangka AB dipidana hukuman 1 tahun kurungan dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.


Terpisah di lokasi Hotel B dengan nomor kamar 202 dan 104 Polres TTS berhasil mengamankan 4 orang PSK yakni diduga PA usia 24 tahun, LMF usia 23 tahun, JT usia 24 tahun dan ET dengan usia 20 tahun.


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres TTS di Hotel B yakni uang tunai sebesar Rp. 9.898.000, 1 dus kondom merk sutra, 3 buah ATM, 3 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 kartu KIS dan 3 botol minuman beralkohol.


Terhadap TKP yakni Hotel A dan B masih dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah perbuatan cabul atau layanan seks oleh para PSK akan dikenakan Pasal 506 KUHP JO Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 4 bulan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot