Kajari TTU, Ekspose Permohonan Restorative Justice


Berita-Cendana.Com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator. Demikian rilis diterima media ini dari Kasi Intel Kejaksaan TTU Hendrik Tiip, SH, pada hari Kamis, 10/11/2022.


Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan saksi korban atas nama ADRIANUS LALIAN alias JECKY.


Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, yang dihadiri oleh pelaku, OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dan saksi korban ADRIANUS LALIAN alias JECKY, tokoh masyarakat Desa Bisafe, penyidik, dan Penasihat Hukum.


Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, kwitansi biaya pengobatan terhadap saksi korban, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).


Perdamaian tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan  (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan (RJ) dalam perkara atas nama tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO.


Pelaksanaan Ekspose Permohonan (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot