Aksi Demo di Polda NTT, Aliansi Minta Bebaskan Nikodemus Manao, Jangan Diperalat Oknum "Profesor Preman"



Berita-Cendana.Com- Kupang,-  Aliansi Solidaritas Besipae menggelar Aksi Demo di Polda NTT. Bebaskan Nikodemus Manao Tanpa syarat dan jangan seolah diperalat oleh orang yang menganggap dirinya seorang Profesor preman di Nusa Tenggara Timur ini.


Demikian disampaikan Bung Hanas yang juga dari Aliansi Solidaritas Pubabu-Besipae saat melakukan aksi demo di depan Polda NTT, pada  Senin, (20/2/2023 ).


"Kami hari ini mengecam keras oknum-oknum preman yang memperalat institusi kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat adat Pubabu yang sedang berjuang melindungi kekayaan mereka," tegas Hanas.


Dalam Orasi menyampaikan bahwa  Ingin menyelamatkan kepolisian dari oknum yang seolah memperalat institusi ini,

"Kami ingin selamatkan kepolisian dari oknum-oknum pemerintah yang berupaya melanggengkan kepentingannya, karena kepentingan itu juga mereka menindas rakyat dengan alat-alat negara yang kini menjadi alat kekuasaan pemerintahan Provinsi NTT," pungkasnya. 


Akhirnya Bung Hanas, kembali menegaskan kepada Kapolda NTT segera bebaskan Nikodemus Manao pasalnya Niko Tidak melakukan penganiayaan terhadap pihak Pemprov. Ia juga mengecam tindakan oknum-oknum yang memperalat kepolisian untuk menakuti masyarakat, tutupnya.


Diketahui aksi demo ini digelar usai warga Besipae yang juga aktivis yang sering memperjuangkan tanah Besipae atau yang sering dikenal Nikodemus Manao yang dijemput paksa oleh Polres TTS pada Senin 13 Februari lalu.


Niko diamankan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT. Kasus dugaan penganiayaan tersebut juga sebagai buntut persoalan tanah Besipae antara warga Besipae dan Pemprov NTT.


Berikut, Aliansi Solidaritas Besipae ini juga membacakan poin tuntutannya : 


1. Jalankan reforma agraria sejati.


2. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan cabut Perppu No. 2 Tahun 2022.


3. Mendesak Polda NTT dan Polres TTS untuk segera membebaskan Nikodemus Manao.


4. Mendesak Polda NTT dan Polres TTS untuk segera menghentikan segala tindakan represif dan intimidasi terhadap masyarakat Pubabu-Besipae.


5. Mendesak Pemprov NTT untuk segera menyelesaikan konflik Pubabu-Besipae.


6. Mendesak Polda NTT untuk tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap konflik Pubabu-Besipae.


7. Merevisi pasal yang kontroversial KUHP terbaru ( pasal 218, 219, 240, 241, 273).(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot