Masyarakat Bena Minta Polda NTT Ambil Alih Kasus Pengrusakan Pematang Sawah & Padi


Berita-Cendana.Com- TTS,- Masyarakat pemilik lahan persawahan dusun Toinunuh Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS meminta Polda NTT untuk ambil alih kasus pengrusakan pematang sawah dan padi serta pengrusakan pagar oleh gerombolan massa yang dipimpin oleh oknum anggota Pol PP TTS (AN) pada 19 Februari 2023 lalu.


Demikian surat pengaduan masyarakat yang diperoleh tim media ini pada Kamis, (09/03/2023).


"Kami minta agar gerombolan penyerobot tanah milik kami, untuk jangan beralasan tanah yang diserobot adalah tanah hak ulayat karena sejak tahun 1960 hingga saat ini kami tidak membayar upeti kepada raja tetapi kami membayar pajak kepada negara sebagai bukti petunjuk bahwa tanah-tanah tersebut adalah hak milik pribadi kami setiap orang," tulis dalam surat permohonan masyarakat tersebut dan ditandatangan oleh 9 orang perwakilan masyarakat Desa Bena Dusun Toinunuh itu.


Menurut masyarakat Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Dusun Toinunuh dalam surat permohonan tersebut bahwa penyerobotan tanah sawah hak milik mereka dan pengrusakan pematang sawah serta pagar mereka adalah tindakan melawan hukum. Oleh karena itu masyarakat meminta Polda NTT untuk membentuk penyidik gabungan untuk mengusut kasus tersebut. Sesuai isi surat tersebut bahwa massa kurang lebih 50 orang itu membawa kayu kudung dan kelewang masuk ke sawah dan merusakan tetapi pemilik lahan hanya bisa lihat dan diam, jelasnya.


"Berdasarkan fakta - fakta tersebut di atas melalui surat ini kami memohon kepada Bapak Kapolda NTT  untuk mengambil alih kasus ini dan membentuk penyidik gabungan untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tulis dalam surat itu.


Inilah perwakilan pemilik tanah sawah  Desa Bena Dusun Toinunuh menandatangan surat pengaduan permohonan kepada Polda NTT sebagian berikut;


1. Sofia Sayuna

2. Yulius Nau

3. Yunus Nau

4. Markus Nau

5. Selfina Kase

6. Agustinus Kase

7. Daniel Nau

8. Anatchi Nau

9. Aplonia Kase


Selain itu tim media berhasil melakukan konfirmasi dengan Oknum anggota Pol PP TTS yang disebutkan namanya dalam surat tersebut atas Nama Abner Nabuasa. Dirinya siap untuk diperiksa dimana saja, karena dia warga negara yang baik maka dia taat asas, namun diketahui juga bahwa yang diperjuangkan adalah kebenaran, jelasnya.


Menurut Abner Nabuasa bahwa tidak ada pengrusakan pematang sawah dan padi. Memang benar mereka menggunakan 6 traktor dan 2 pick up turun ke persawahan Toinunuh pada 19 Februari 2023 untuk membajak sawah kosong yang belum ditanami padi, dan mereka tidak merusakan pematang sawah yang disampaikan oleh masyarakatnya Toinunuh itu, bantanya.


Lanjutnya bahwa dirinya saat itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amanuban Selatan untuk turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan, saat itu juga pihak Polsek turun ke tempat kejadian perkara itu juga. Dirinya juga membantah kalau yang dirusak itu bukan 50 Ha tetapi 12 Ha, tulisnya.


Pada tempat terpisah Tim media melakukan konfirmasi dengan Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan TTS, Ampera Seke Selan, SH., MH bahwa asas hukum yang dianut Indonesia adalah asas hukum horizontal sehingga kepemilikan tanah harus dipisahkan dengan kepemilikan bangunan atau tanaman yang tumbuh di atas nya. Suatu ilustrasi, kalau tanah milik orang lain tetapi bangunan atau tanaman di atasnya bisa dimiliki oleh orang lain sehingga ini harus diperjelas dan jangan seolah-olah tahu segala sesuatu yang ada di atasnya juga sama sesuatu yang tidak jelas. Oleh karena itu ia menghimbau Polres TTS  dan Polda NTT harus gelar ulang kasus ini untuk di utus tuntas, tegasnya. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot