Pencuri Sapi Tertangkap, 1 Meninggal di Tempat


Berita-Cendana.Com- TTS,- Tertangkap basah mencuri, lima spesialis pencuri sapi di digebukin warga hingga 1 orang meninggal. Demikian kejadian naas tersebut pada hari Kamis, 16/03/2023.


Diketahui bahwa 5 spesialis pencuri sapi tersebut berasal dari 2 kabupaten berbeda yakni Kabupaten Malaka dan TTS.


Kasat Reskrim Iptu. Fernando Oktober Sitompul. Str. K  kepada media menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebelumnya kelima pelaku tersebut pada hari Kamis, 16/03/2023 sekitar pukul 14.00 wita menumpangi sebuah mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DH 8966 CC berangkat dari Malaka menuju Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara untuk mencuri sapi.


Setiba di Desa Bosen para pelaku yakni PS, SK, MS, ET dan YL langsung masuk ke kebun korban AN dan menarik 1 ekor sapi dan langsung muat ke mobil pick up sekitar pukul 23.00 wita larut malam selanjutnya ke lima pelaku itu langsung menuju ke arah Kota Kapan Kecamatan Mollo Utara namun di tengah perjalanan jarak 500 meter dari TKP masyarakat kampung sekitar mengetahui aktivitas para pelaku sehingga langsung dihadang. Karena panik mobil tersebut terpeleset ke dalam got kemudian para pelaku langsung digebukin masa yang mengakibatkan MT salah satu pelaku  meninggal.


Muti Solle tewas ditempat usai digebukin massa, sedangkan 3 pelaku lainnya PS alias Paulus Seran, ET dan YL langsung diserahkan ke Aparat Polsek Kapan, Mollo Utara dan pelaku SK alias Seran Kolik berhasil kabur alias buronan Polisi.


Reskrim Mollo Utara melakukan olah TKP pukul 24.00 wita larut malam hingga Jumat (17/03/2023) pukul 13:00 wita siang. 


Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan MS, salah satu pelaku yang meninggal di TKP dibawa ke Puskesmas Kapan untuk dilakukan visum et repertum

oleh dokter Puskesmas Kapan kemudian diserahkan kembali ke keluarga dan bawa pulang ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Keluarga siap menerima kematian yang dialami dan berjanji tidak akan mempersoalkan kematian pelaku.


Para Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, tiga orang pelaku tersebut PS, ET, dan YL kini sudah ditahan di Polres Timor Tengah Selatan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot