Dandim 1621/TTS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri TTS


Berita-Cendana.Com- TTS,-  Dandim 1621/TTS, Letkol Inf. Sobirin S.Ag.,M.Si hadiri sekaligus menjadi saksi dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri TTS yang bertempat di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota So'e Kabupaten TTS  Jalan Soekarno nomor 1 pada Kamis, (25/05/2023).


Dalam kesempatan tersebut Kajari Sumantri SE, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht, paparnya.


Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka, Kajari TTS mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 14 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


“Untuk rinciannya, narkotika sebanyak 1 Narkoba jenis sabu dengan berat 3,99 gram, perkara, sajam 3 perkara,  dan tindak pidana umum lainnya 10 perkara,”jelasnya.


Sementara itu Dandim 1621/TTS Letkol Inf. Sobirin S,Ag.,M.Si saat ditemui Pendim 1621/TTS mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya.


Sebagai aparat komando kewilayahan tentunya terus memberikan himbauan kepada warga binaan melalui para Babinsa yang di lapangan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, obat-obatan dan miras, tambahnya.


Perlu di ketahui bersama bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman yang sangat utama saat ini, untuk itu mari, perangi bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat narkoba, tegas Dandim. (Pendim 1621/TTS).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot