Kasus Dugaan Penganiayaan Sedang Diproses di Polsek Boking


Berita-Cendana.Com - Boking,- Kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Meusin Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pelaku Simon Io, terhadap Destan Tanaem sejak 7 Oktober 2023, sedang berproses di Polsek Boking, Polres TTS, Polda NTT.


Demikian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Boking Aiptu Godlief Nilla kepada media pada Selasa,  (02/4/2024).


Kanit Reskrim Polsek Boking, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, yang dialami korban Destan Tanaem sedang berproses di Polsek Boking dengan pemeriksaan korban dan saksi serta memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) dengan menggunakan dua alternatif seperti, secari lisan atau bertemu langsung korban untuk menyampaikan dan secara bersurat di berikan kepada korban terkait perkembangan kasus tersebut.


"Kasus tindak pidana penganiayaan korbannya saudara Destan, kami sudah periksa sebagai korban dan saksi - saksi korban,  kami sudah memberikan SP2HP dengan 2 alternatif yaitu kami bertemu langsung dengan korban dan sampaikan terkait perkembangan kasus, lalu bersurat lagi ke korban untuk tahu perkembangan kasus,” katanya.


Lanjut Godlif Nilla bahwa untuk kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polsek Boking, mengalami kendala terkait hasil visum dokter yang saat ini belum diambil oleh pihak Polsek karena dokter  yang bertugas di RSUP Boking sedang berlibur dan tidak ada di RSUP Boking namun dari pihak Polsek akan segera limpahkan kasus tersebut ke Polres TTS, ucapnya.


Selain itu, saksi korban Nordianto Sila di waktu yang berbeda, ikut membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa pada 9 Oktober 2023 bersama Yanti Sila sebagai saksi korban. " Saya sudah diperiksa oleh pihak Polsek bersama Yanti Sila,” jelasnya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot