PERMATOS Kupang, Desak Inspektorat Periksa 9 Desa di Toianas


Berita-Cendana.Com- Kupang,-  Perhimpunan Mahasiswa Toianas (PERMATOS) Kupang mendesak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan Segera melakukan pemeriksaan terhadap sembilan Kepala Desa di Kecamatan Toianas TTS. Demikian disampaikan oleh Ketua PERMATOS melalui rilis pada Minggu, (2/6/2024).

Jeki Nenometa berpandangan bahwa masalah yang terjadi dalam keterlambatan pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa akibat ketidak transparan/keterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa, hal ini sangat bertentangan dengan UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tegas Ketua Umum. 

Lanjutanya, desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai amanat UUD 1945 yang bertujuan pendistribusian kemakmuran dan keadilan dalam kehidupan masyarakat melalui pembangunan desa. Namun disisi lain pembangunan yang tidak transparan dan tidak melibatkan semua pihak dalam perencanaan belanja desa sehingga membuat masyarakat sangat gelisah dengan kehidupan di dalam desa. 

Lanjutnya, persyaratan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) belum terposting pada aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes). Oleh karena itu Ketua PERMATOS Kupang menilai bahwa hal ini akan mengakibatkan kemandekan dalam pembangunan masyarakat desa. Sebab anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai dasar pengajuan kebutuhan pokok dalam pembangunan masyarakat desa, sedangkan Laporan Capaian Output (LPCO) pengelolaan Dana Desa sebagai hasil kerja sehingga diduga ada hal aneh, sehingga LPJ pengelolaan Dana Desa Tahap tiga Tahun Anggaran 2023 belum terekam atau pada aplikasi omspan.

Baca juga tuntutan sebagai berikut: 

1. Segera lengkapi bukti dan dokumentasi dalam anggaran pembelanjaan Dana Desa.

2. Desak 7 (tujuh) Desa Segera lengkapi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama 2024, sebelum tanggal jatuh tempo 15 Juni 2024.

3. Mendesak 9 (sembilan) Desa transparan/ terbuka dalam pengelolaan Dana Desa.

4. Apabila terjadi penghangusan Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2024 pada batas waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang penyaluran Dana Desa (DD) maka kami Persatuan Mahasiswa Toianas (PERMATOS) Kupang, kami akan mendesak Dinas Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun periksa Kepala Desa bersama perangkat Desa yang ada di Kecamatan Toianas.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot