Anggota DPRD TTS Diduga Rusaki Kran Air Warga

Ket. Foto: Sefrit Nau BK DPRD TTS

Berita-Cendana.Com - TTS,- Diduga merusak kran air milik warga Desa Noemuke, Anggota DPRD TTS Hendrikus Babis, A.Md dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS Sefrit Nau, kepada media ini di Kota Soe pada Kamis, 13/02/2025.

Atas dasar laporan tersebut Ketua Badan Kehormatan bersama anggotanya langsung bertindak dengan melakukan observasi ke Desa Noemuke untuk kedua kalinya. 

 “Kami Badan Kehormatan DPRD TTS telah menerima aduan masyarakat atas pengrusakan kran air yang diduga pelakunya seorang anggota DPRD TTS, maka hari ini untuk kedua kalinya, saya bersama anggota melakukan kunjungan ke- Noemuke untuk bertemu dengan korban Aris Tabun bersama para saksi guna mengambil keterangan lanjutan,”.

Lanjut Sefrit bahwa terduga pelaku adalah oknum anggota DPRD TTS yakni HB juga sudah telah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD TTS sehingga pada prinsipnya ditindaklanjuti dengan agenda kerja BK DPRD TTS yang telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT, pada 11/2/2025 sehingga kasus tersebut telah sampai pada tahapan kesimpulan.

Menurut Ketua BK DPRD TTS, sidang keputusan dalam kasus tersebut akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WITA, dan jika dalam persidangan tersebut yang diduga pelaku tidak bersalah maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD TTS untuk merehabilitasi nama baiknya. Namun sebaliknya terbukti bersalah, Badan Kehormatan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti, teguran lisan, tertulis dan sanksi berat berupa pemberhentian dari keanggotaan sebagai DPRD TTS.

Terpisah Hendrikus Babis, A.Md selaku terduga pelaku menyampaikan bahwa kasus pengrusakan kran air yang sedang ditindaklanjuti oleh Bidang Kehormatan DPRD TTS, sudah diselesaikan di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) secara damai ditandai dengan surat pernyataan damai. 

Lanjutnya bahwa kasus tersebut sementara ditangani Badan Kehormatan DPRD TTS untuk meluruskannya karena dirinya harus mengurus kepentingan masyarakat dan sesuai pernyataan Ketua BK bahwa jika terbukti maka Ia akan direhabilitasi bahkan sampai pada tingkatan PAW, namun jika tidak terbukti bersalah sanksi apa yang akan dikenakan pada Aris Tabun? Tanya Hendrikus. 

Menurut Hendrikus bahwa yang merusak kran air tersebut bukan dirinya melainkan Aris Tabun bersama Dere Taneo dan Sali Tumane pelakunya. HB menegaskan bahwa ketika hasil putusan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah maka Badan Kehormatan DPRD harus melakukan konferensi Pers agar publik tahu dan pelapor juga harus diberi sanksi sehingga semuanya berimbang. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot