Berita-Cendana.Com - TTS, - Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mempertanyakan akte kematian, Yohanes Tamonob yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS yang tidak diserahkan kepada keluarga korban tetapi justru diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS. “Ini ada apa?
Demikian disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, Doni Tanoen kepada media ini di Kota Soe, Kabupaten TTS, Provinsi NTT. Pada Sabtu, 30 Mei 2025.
Ketua FPDT, Doni Tanoen menanyakan “bagaimana dengan akte kematian Yohanis Tamonob yang tidak ada permohonan dari keluarga korban, tidak ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari korban bahkan hari, tanggal dan jam meninggal pun tidak ada tetapi dukcapil sendiri menetapkan, ini pelanggaran administratif, lebih parah lagi akte kematian korban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berikan kepada keluarga korban tetapi justru menyerahkan ke KPU TTS ini ada apa?
Lanjut Doni bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus ikut bertanggung jawab terkait akte kematian yang hingga saat ini korban bersama keluarga tidak melihat akte kematian tersebut sehingga hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi pelayan publik di TTS bukan hanya Dukcapil. Maka setiap proses harus taat pada aturan dan tahapan, boleh membantu tapi tidak boleh abaikan mekanisme dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Doni Tanoen bahwa hal tersebut semakin terang benderang, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab selain Kepala Desa dan dua orang saksi, karena hal tersebut mengakibat kerugian materiil yang dialami korban, Yohanes Tamonob.(*)
Posting Komentar