Pengurus DPD GRIB Jaya Laporkan Media Hukrim RDTV di Polda NTT, Diduga Cemarkan Nama Baik Wabup Alor

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD ) Grib Jaya NTT, melaporkan Media Hukrim RDTV ke Polda NTT  diduga mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H, M.H.

Jajaran pengurus DPD GRIB Jaya yang datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor itu adalah Ketua DPD GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu bersama dua rekannya masing-masing, Wakil Ketua GRIB Jaya NTT, Yusak Dasaku dan Ebenhaezer Tung Sely, S.H, Biro Hukum DPD GRIB Jaya NTT.

Demikian disampaikan oleh Pengurus DPD GRIB JAYA NTT Ebenhaezer Tung Sely, SH di halaman Kantor Mapolda Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H ke Polda NTT hari ini, Rabu (28/5/2025) dengan terlapor Media Hukrim RDTV ,” kata  kata Eben.

Lebih lanjut Ebenhaezer yang biasa disapa Eben itu menegaskan pihaknya mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut termasuk meminta klarifikasi kepada Wabup Alor dan pihak terlapor Media Hukrim RDTV.

“ Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk memeriksa, mengklasifikasi Media Hukrim RDTV dan juga Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo ,” harap Eben.

Eben menyebutkan laporan DPD GRIB Jaya NTT terkait pemberitaan Media Hukrim RDTV yang menyebutkan, diduga Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H melakukan intervensi Kepala Bagian ULP, Yoan Djahari dalam proses tender proyek SPAM untuk memberikan proyek kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

“ Kami minta, terlapor Media Hukrim RDTV buktikan APH mana yang dimaksudkan dalam berita tersebut, apakah kepolisian atau kejaksaan karena ini telah mencemarkan nama baik institusi negara ,” tegas Ebenhaezer.

Menurut Ebenhaezer tuduhan itu sangat mengganggu para penyedia jasa yang mau mengikuti tender proyek di Kabupaten Alor.

“Jelas sekali dengan pemberitaan yang menyebutkan ada intervensi Wakil Bupati kepala ULP untuk memberikan jatah proyek kepada APH ini sangat mengganggu.  Teman–teman penyedia jasa yang berminat ikut membangun  Alor akhirnya bisa saja membatalkan niat mereka. Kalau ini terjadi tentu sangat merugikan pembangunan di Alor,” ujar Ebenhaezer.

“ Untuk itu dia minta Hukrim RDTV harus bisa membuktikan tuduhan itu, agar tidak membuat provokator yang meresahkan masyarakat, terutama para pengusaha yang mengikuti lelang tender atau penunjukkan langsung (PL) di Kabupaten Alor,” tutup Ebenhaezer. 

Sementara Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Mungkin karena kesibukan, baik telepon maupun melalui WhatsApp pribadinya pun belum merespon.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot