Berita-Cendana.Com- Kupang,- Polemik dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang menjadi perdebatan hangat publik, Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT gelar Ngobrol Pintar (Ngopi) dengan tema “Berbenah Dualisme Kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang oleh Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru 1945 NTT,”.
Ngobrol Pintar berlangsung di Aula Ora Et Labora Lantai 3 Rektorat UPG 1945 sejak pukul 9.00 hingga pukul 11.00 pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dalam Ngobrol Pintar tersebut ketiga narasumber mengupas tuntas terkait dualisme kepemimpinan PMI Kota Kupang. Dimana terdapat dua orang yang dilantik untuk memimpin PMI Kota Kupang yakni antara Erwin Gah yang dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT Josef Nae Soi dan dr. Bill Mandala yang dilantik Wakil Walikota Kupang Serena Francis. Dualisme kepemimpinan ini menimbulkan perdebatan dan persoalan yang menghambat pelayanan PMI Kota Kupang selaku organisasi kemanusiaan.
Pauto Neno selaku Kabag Hukum Setda Kota Kupang menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, dikukuhkannya dr. Bil Mandala sebagai legitimasi Pemerintah dan saat ini Pemerintah Kota Kupang mengakui Ketua PMI Kota Kupang adalah dr. Bil Mandala.
Lanjutnya bahwa Pemerintah Kota Kupang menginginkan calon ketua PMI yang punya latar belakang kedokteran karena 70 persen tugas dari PMI berkaitan dengan urusan kesehatan. Selain itu Kota Kupang adalah ibu kota Provinsi dimana menjadi rujukan seluruh rumah sakit di kabupaten/kota yang ada di NTT.
Pemkot ingin agar PMI Kota dipimpin oleh orang yang punya kompetensi, mempunyai kapabilitas seorang dokter yang punya jaringan dan link dengan seluruh Rumah Sakit Kota Kupang bahkan seluruh rumah sakit NTT serta paham terkait urusan kesehatan dan paham bagaimana membangun sebuah komunikasi atau link dengan rumah sakit.
Momentum itu, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 Simson Lasi selaku akademisi juga menyampaikan pelayanan PMI Kota Kupang berkaitan dengan pelayan kemanusiaan, sehingga dampak dari dualisme kepemimpinan menimbulkan terhambatnya pelayanan publik atau pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.
Adanya dualisme kepemimpinan membuat masyarakat kebingungan dan tidak mendapat kepastian dalam pelayanan kemanusiaan. Otomatis akan terjadi konflik internal dalam organisasi PMI sehingga akan melemahkan kekuasaan organisasi dalam menjalankan visi misi dimana akan terhambat untuk mencapai sasaran pelayanan kemanusiaan.
Menurut Simson bahwa dualisme kepemimpinan juga akan merusak citra organisasi dimana PMI Kota Kupang tidak mendapat dukungan atau kepercayaan masyarakat. Selain Itu pelayanan kepada kemanusiaan semakin memburuk dan tidak ada kepastian dalam pengambilan keputusan akan memperlambat respon terhadap situasi darurat.
“Harapan kami untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak mengorbankan pelayanan kemanusiaan maka dibutuhkan mediator dengan melibatkan komponen masyarakat, duduk bersama-sama antara kedua pihak yang berkepentingan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sehingga tidak menghambat program PMI Kota Kupang untuk kepentingan kemanusiaan,”.
Selain itu, Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb selaku Praktisi Hukum NTT menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan polemik dualisme kepemimpinan PMI Kota Kupang yakni:
Pertama, penyelesaian secara non litigasi atau secara damai adalah hukum tertinggi yang melibatkan pemerintah yang betul-betul punya kekuasaan sangat Arif dan bijaksana untuk duduk bersama mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan dalam organisasi PMI Kota Kupang. Kedua, penyelesaian secara litigasi atau menyelesaikan secara hukum.
Dr. Semuel Haning juga sesalkan ketidakhadiran PMI Provinsi dalam diskusi tersebut agar publik mengetahui jelas kedudukan Ketua PMI yang dibentuk oleh PMI Provinsi dan Ketua PMI versi Pemerintah Kota Kupang.
Hengky Mesang selaku moderator yang memimpin jalannya diskusi dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Praktisi Hukum NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.C.Me.,C.Parb, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 Simson Lasi, SH.,MH dan Walikota Kupang yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang, Pauto Neno.(*)
Posting Komentar