Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kupang mengatakan bahwa PGRU sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga bicara soal kekerasan PGRI sangat menolak. Tidak boleh terjadi tindakan kekerasan apapun baik kekerasan fisik maupun verbal.
Demikian disampaikan oleh Ketua PGRI Kota Kupang, Aplunia Dethan, S.Pd.,M.Pd di bilangan Kota Kupang pada Minggu, 31 Agustus 2025.
“Kami pandang bahwa langkah-langkah yang persuasif yang diambil sudah sangat baik, dan masyarakat memahami bahwa anak-anak masih terus belajar dan sekolah sebagai lembaga dimana anak-anak dibina karakternya masih dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu diantara dua unsur tentu sudah ada kesepakatan-kesepakatan internal yang bertujuan bahwa anak-anak ini harus mendapat hak belajar secara baik di sekolah, jelas Aplunia.
Aplunia mengatakan bahwa jika orang tua mengadu ke Walikota Kupang itu hal yang biasa, karena mereka menganggap bahwa Walikota sebagai orang tua, sebagai pemilik wilayah, sebagai pejabat pembina kepegawaian kalau tahu tentang hal ini lebih baik lagi, ketika beliau bertatap muka dengan siapa saja di masyarakat bisa menyampaikan tentang edukasi-edukasi ini. PGRI menanggapi ini sebagai hal yang baik dan tindakan pak Walikota Kupang itu sudah benar untuk meredam situasi saat ini, jelas Ketua PGRI Kota Kupang itu.
“Kami meyakini bahwa pak Walikota sudah paham tentang langkah-langkah yang harus diambil dan tentu tidak keluar dari regulasi-regulasi karena apapun yang terjadi tentu harus ada diskusi dan kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Aplunia Dethan.
Lanjut Aplunia bahwa isu Kepala SMPN 11 akan dinonjobkan oleh Walikota, Ketua PGRI dengan tegas mengatakan jangan melihat dari kacamata publik saja tapi harus melihat edukasi apa yang ditawarkan oleh pemerintah kota, kata nonjob jangan dikategorikan sebagai sesuatu langkah untuk membunuh karir atau membunuh karakter seseorang. Jangan lupa bahwa Walikota merupakan pejabat pembina kepegawaian jadi sikap yang diambil itu sudah ada pertimbangan matang, baik secara birokrasi dan hukum, tegasnya.
Ketua PGRI Kota Kupang meyakini bahwa ada aturan-aturan yang menata tentang bagaimana memberikan sanksi kepada seorang PNS yang ada di wilayah pemerintah. “Kami bukan mendukung tetapi selama hal itu membuat situasi belajar menjadi nyaman dan setelah semua itu nyaman, kepsek bisa duduk kembali sebagaimana mestinya saya pikir itu hal yang baik,” ujarnya.
“Saya melihat sesuatu secara tersirat dari langkah-langkah Walikota dalam menyelesaikan masalah ini. Pertama; anak-anak itu perlu dilindungi, dan kepala sekolah adalah pegawainya, kita melihat hal ini sudah marak di medsos salah satu langkah yang dilakukan walikota dengan menonaktifkan Kepala SMPN 11 bisa saja untuk melindungi kepala sekolah dari hal-hal yang tidak pernah diharapkan di kemudian hari. Kedua; untuk menciptakan iklim di sekolah yang kondusif karena ada anak-anak yang tidak serta merta menerima situasi ini sehingga langkah-langkah ini diambil dengan tujuan agar anak-anak bisa belajar dengan aman untuk beberapa waktu, kemudian bagaimana caranya sehingga kepala sekolah itu bisa duduk kembali,” (*).
Posting Komentar