Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sumba Timur untuk melakukan kontrol ketat terhadap aktivitas ilegal termasuk penambangan emas. Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, S.Kom., M. Ap di Hotel Aston Kupang usai kegiatan Hari Buku Nasional pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kepada Tim Media Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Sumba selalu sejalan dengan aktivis lingkungan dan para Tokoh Agama untuk selalu menjaga lingkungan hidup agar tetap asri, jadi segala macam penambangan ilegal tidak boleh ada aktivitas, jelas Wakil Bupati Sumba Timur.
Berdasarkan instruksi Bupati Sumba Timur nomor: 203/HK.500. 92.3/203/lll/2026 tentang pelarangan dan penghentian penambangan logam tanpa izin di Kabupaten Sumba Timur. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, perlindungan masyarakat, melindungi kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kawasan konservasi dan daerah tangkapan air, jelas Wakil Bupati.
Lanjutnya, menjaga keberlangsungan sumber daya air dan ketahanan pangan masyarakat serta mencegah kerusakan ekosistem serta dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat, dan menindaklanjuti temuan adanya kegiatan pertambangan mineral logam tanpa izin, khususnya di kawasan Taman Nasional Matalawa (Wilayah Hutan Wanggameti) dan wilayah Penyangga (buffer zone). Mendukung penegakan hukum oleh instansi yang berwenang di bidang pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Bupati Sumba Timur melarang secara tegas seluruh bentuk kegiatan pertambangan mineral logam tanpa izin, termasuk, kegiatan pendulangan: penggalian tanah atau batuan yang mengandung mineral.
Penggunaan peralatan tambang, termasuk mesin sedot, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Pertambangan di kawasan hutan, kawasan konservasi, daerah aliran sungai, wilayah hulu DAS, dan Kawasan penyangga, tegasnya.
Dalam surat instruksi itu juga memerintahkan Camat, Kepala Desa/Lurah/Penjabat Kepala Desa untuk, melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan, melakukan pendataan dan pelaporan secara sistematis kepada pemerintah daerah terkait pelaku dan lokasi kegiatan, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan dan konsekuensi hukum, berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dalam rangka penertiban dan penindakan serta melakukan upaya pemutusan rantai pasok kegiatan pertambangan mineral logam tanpa izin, termasuk distribusi bahan bakar ilegal dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), tegasnya.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan, membantu, memfasilitasi, atau mendanai kegiatan pertambangan mineral logam tanpa izin. Melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan mineral logam tanpa izin. Memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola Taman Nasional Matalawa, ujar Wakil Bupati.
Melakukan identifikasi dan pemetaan kerusakan lingkungan serta menyusun kajian dampak lingkungan secara komprehensif, merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi serta konservasi lahan secara berkelanjutan. Mendorong dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum secara terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Proses penegakan, Pemerintah Sumba Timur percayakan sepenuhnya kepada APH dalam hal ini Polres Sumba Timur. Baik itu proses penyidikan hingga pelimpahan kasus tersebut. Pemda tetap percayakan kepada Polres Sumba Timur karena pengembangan Kasus penambangan ilegal di Bandara dan tiga tersangka dari Taman Nasional Laiwangi Wanggameti itu karena kerja keras dari Pihak Kepolisian Polres Sumba Timur itu, jelas Wakil Bupati Sumba Timur.
Pemkab mendorong APH untuk usut tuntas penambangan ilegal di seluruh Kabupaten Sumba. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia; Sesuai dengan kewenangan masing-masing secara terukur, tegas dan berkelanjutan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dipindai dengan CamScanner. Instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan setiap kelalaian dalam pelaksanaannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Waingapu Pada tanggal 1 Maret 2026 BUPATI SUMBA TIMUR. (*).

Posting Komentar