Berita-Cendana.Com – Kupang, – Penanggulangan kemiskinan ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan dukungan dana yang signifikan pada tahun anggaran 2026. Melalui skema Dana Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah pusat menyalurkan total anggaran sebesar Rp 21,48 triliun yang dibagikan ke seluruh 22 kabupaten dan kota di wilayah ini.
Dari rincian alokasi tersebut, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi daerah yang menerima porsi tertinggi, yaitu sebesar Rp1,41 triliun. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kupang dengan anggaran Rp1,28 triliun dan Kabupaten Sikka senilai Rp1,05 triliun. Besaran dana yang diterima setiap wilayah dinilai berkorelasi langsung dengan jumlah penduduk yang masih hidup dalam garis kemiskinan ekstrem serta kebutuhan pemenuhan infrastruktur dasar yang masih mendesak.
Sementara itu, daerah dengan alokasi lebih rendah disesuaikan dengan skala fiskal dan target sasaran masing-masing, antara lain Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp 453 miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp 472 miliar, serta Kabupaten Sumba Barat Rp 481 miliar.
Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana
Agar dana berjalan tepat guna, penyalurannya dibagi ke dalam tiga komponen utama. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi penyediaan layanan publik. Kedua, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang difokuskan pada perbaikan rumah layak huni dan pembangunan fasilitas sanitasi. Ketiga, Dana Desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa untuk program-program langsung ke masyarakat.
Dalam penentuan penerima manfaat, pemerintah kabupaten dan kota mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pendekatan ini bertujuan agar bantuan tidak meleset dari sasaran. Khusus untuk wilayah perkotaan seperti Kota Kupang, anggaran lebih banyak diarahkan pada penanganan kemiskinan perkotaan dan pemberdayaan ekonomi sektor jasa.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui rekening kas umum daerah ke dinas teknis terkait. Sebagian dana juga disalurkan langsung ke rekening desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem, yang diberikan secara non-tunai kepada warga yang telah diverifikasi melalui musyawarah desa.
Dengan alokasi yang memadai dan mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan anggaran ini dapat menjadi dorongan nyata untuk menekan angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan.(*).

Posting Komentar