Kasus Dugaan Mafia Kuota Sapi TTS: Polda NTT Telah Periksa 12 Saksi, Belum Periksa Anggota DPRD Maupun Wakil Bupati


Berita-Cendana.com- Kupang,-Penanganan dugaan praktik mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kini memasuki tahap pengumpulan fakta yang lebih mendalam di bawah penanganan Polda NTT.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Senin (13/7/2026) pukul 01.30 WITA oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., perkara ini ditangani secara khusus oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/196/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus Polda NTT, dan saat ini masih berstatus tahap penyelidikan.

Hingga berita ini disampaikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 12 orang saksi, serta menyita dan meneliti berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan kuota ternak di wilayah TTS.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Polda NTT berkomitmen menangani kasus ini secara transparan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.

Menanggapi informasi yang beredar luas terkait dugaan telah diperiksanya sejumlah pihak seperti oknum Anggota DPRD Kabupaten TTS, Wakil Bupati TTS, maupun pejabat lainnya, Henry menegaskan hal tersebut belum dilakukan. “Hingga saat ini pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut belum dilaksanakan. Penyidik masih fokus pada proses pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan guna memperkuat penyelidikan,” jelasnya.

Diketahui bahwa yang telah dimintai keterangan sejauh ini adalah mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS, sebagai bagian dari penelusuran alur pengelolaan kuota ternak.

Polda NTT menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan kebenaran terungkap secara utuh sebelum menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot