Berita-Cendana.Com – Kupang, – Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang kini resmi memasuki ranah hukum. Pengurus definitif yang sah didampingi tim penasihat hukum Kantor Advokat Amos Lafu & Partners, hari ini Sabtu (8/8/2026) melaporkan empat orang ke Polres Kupang Kota.
Laporan diserahkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan penyalahgunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi dalam pelaksanaan Muskot yang dinilai dilakukan tanpa dasar mandat yang sah.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Andryan Ebenhaezer Boling, S.H., M.H., Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H., dan Chris M. Bani, S.H., menegaskan langkah ini demi menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan PBVSI berjalan sesuai aturan.
Mewakili tim penasihat hukum, Andryan Ebenhaezer Boling, S.H., M.H., menyebut empat nama yang dilaporkan: Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, serta Benyamin Moses Mandala yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak mendahului proses apalagi memberi vonis. Tugas kami hanya menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada kepolisian,” tegas Andryan.
Sementara itu, Sekretaris Umum PBVSI Kota Kupang yang definitif, Agustinus Tae, menjelaskan bahwa Surat Keputusan kepengurusan periode 2022 masih berlaku hingga 30 Agustus 2026. Muskot yang dipersoalkan dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir dan tanpa koordinasi dengan pengurus sah maupun Pengprov PBVSI NTT.
“Ini bukan soal rebutan jabatan. Yang kami tegakkan adalah tata kelola organisasi. Jika menggunakan nama PBVSI, harus ada dasar kewenangan, mekanisme, dan legitimasi yang jelas,” tandas Agustinus.
Pihaknya mengaku sudah menempuh jalur internal dan menyampaikan surat peringatan agar pihak terkait menghentikan tindakan yang dianggap menyimpang. Namun karena belum ada penyelesaian, jalur hukum menjadi langkah terakhir.
Sebelumnya, Muskot resmi yang dijadwalkan berlangsung hari ini, 8 Agustus 2026, terpaksa ditunda sementara waktu guna menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang berjalan.
Salah satu penasihat hukum, Chris M. Bani, S.H., menambahkan pihaknya percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif. “Kami hanya ingin memastikan marwah PBVSI tetap terjaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (*).
