Berita-Cendana.Com- Kupang,- Seorang nasabah bernama Benyamin Nesimnasi menyampaikan keberatan mendalam terhadap pelayanan dan prosedur yang diterapkan oleh pihak SMS Finance Kupang. Ia mengaku telah menandatangani dokumen perjanjian pinjaman sebesar Rp100 juta, namun hingga saat ini bahkan setelah kendaraannya ditarik tidak pernah menerima salinan perjanjian maupun dokumen apa pun yang menjadi haknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Benyamin Nesimnasi kepada tim media di bilangan Kota Kupang pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut keterangan Benyamin, proses pengajuan dimulai ketika petugas survei bernama Fernandes datang ke rumahnya di Desa Noemuke untuk melakukan survei sekaligus membawa format perjanjian pinjaman.
"Saya menandatangani dokumen itu, namun tidak diberikan salinan apa pun. Petugas Fernandes berjanji akan memberikan dokumen tersebut setelahnya, namun hingga saat ini bahkan setelah mobil kami ditarik, janji itu tidak pernah ditepati," ungkap Benyamin dengan nada kecewa.
Benyamin menilai dirinya telah ditinjau dan dirugikan oleh pihak SMS Finance Kupang. Sejak penandatanganan perjanjian hingga unit kendaraan ditarik, ia tidak pernah mendapatkan kejelasan rincian perjanjian, besaran angsuran, maupun sisa utang yang harus dibayarkan.
Benyamin tidak tinggal diam. Ia datang langsung ke kantor SMS Finance Kupang dengan maksud bertemu pimpinan untuk memperoleh kejelasan dan menuntut haknya menerima salinan dokumen perjanjian. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
"Ketika saya hendak bertemu pimpinan, ada pegawai yang berusaha menekan dan melarang saya menjelaskan apa pun kepada pimpinan itu. Intinya, hanya Bapak Pimpinan yang boleh bicara, dan saya sekeluarga hanya boleh menjawab saja," tutur Benyamin.
Perlakuan tersebut membuat Benyamin merasa hak-haknya didiskriminasi, termasuk hak menyampaikan pendapat, memahami isi perjanjian, serta hak mengetahui kejelasan status unit mobil Suzuki R3 DH.1715 CB yang menjadi agunan dalam perjanjian tersebut.
Karena tidak pernah menerima salinan dokumen resmi apa pun, Benyamin menduga kuat ada oknum di lingkungan SMS Finance Kupang yang berniat menggelapkan unit kendaraannya. Tanpa adanya bukti rincian perjanjian yang jelas, penarikan kendaraan tersebut pun dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang transparan.
"Kami tidak tahu berapa sebenarnya pinjaman pokoknya, berapa bunganya, berapa angsuran yang sudah dibayar, dan berapa sisa utang kami. Semua itu disembunyikan dari kami. Ini sangat mencurigakan," tegas Benyamin.
Menyikapi situasi yang semakin merugikan ini, Benyamin Nesimnasi bersama keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan aduan terkait dugaan perampasan unit kendaraan dan penggelapan aset.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan prinsip perjanjian pembiayaan, setiap nasabah berhak menerima salinan dokumen resmi berikut saat menandatangani perjanjian.
“Perjanjian Pembiayaan / Perjanjian Kredit, Kontrak resmi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, nilai pinjaman, besaran angsuran, dan jangka waktu. Bukti Serah Terima / Tanda Terima BPKB, Bukti fisik bahwa BPKB asli telah diserahkan dan disimpan oleh perusahaan pembiayaan. Sertifikat Jaminan Fidusia, Bukti hukum pengikatan jaminan kendaraan atas nama perusahaan pembiayaan. Surat Piutang / Rincian Tagihan, Dokumen terpisah yang memuat rincian utang, bunga, dan jadwal pembayaran”.
Semua dokumen tersebut wajib diserahkan kepada nasabah sebagai bukti perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak menyerahkan salinan dokumen kepada nasabah merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam perjanjian.
"Kami berharap pihak SMS Finance dapat memberikan penjelasan terbuka dan menyerahkan salinan dokumen perjanjian sesuai hak kami. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum demi keadilan yang seharusnya kami peroleh," tutup Benyamin Nesimnasi.(*).

Posting Komentar