AMMARA, Tolak Tambang, Jangan Sakiti Alamku, Sakiti Saja Hati Mantanku.

Berita-Cendana.com - Kupang,- Aksi mahasiswa menolak tambang dan pabrik semen di Manggarai Timur Pulau Flores, aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan (Koorlap) Alvino A. Latu, dalam tulisan spanduk jangan sakiti alamku, sakiti saja hati mantanku. Menyelamatkan Karst, menyelamatkan kehidupan.

Aksi ini dilaksanakan dari depan Pasar Inpres menuju Gedung DPRD Provinsi NTT dan Kantor Gubernur Senin, 29/06/2020.

Dalam oarasinya Alvino A. Latu, dengan tegas menuntut Gubernur Laiskodat memiliki sikap jelas dalam agenda pembangunan di NTT dan tidak terus-menerus berubah sikap serta membohongi publik, karena saat ini publik sudah mengerti. Jelasnya.

Selain itu, Jefri Nyoman dalam orasi bahwa, secara sosiologis tambang hadir memecah belah peradaban, kultur dan perpecahan di tengah masyarakat manggarai Timur. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak kehadiran tambang dan pabrik Semen di Bumi Manggarai Timur. Tegas Jefri Nyoman.

Lanjutnya, Kami, yang terkumpul di Aliainsi Rakyat Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) dengan tegas menolak kehadiran tambang dan pabrik semen di daerah Manggarai Timur, karena kami cinta alam dan mau meningkatkan pertanian bukan tambang. Jelasnya.

Dalam pantauan media ini, mahasiswa tiba di halaman Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di terima oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche D. P. Sayuna, SH, M.Hum. M. Kn. Dan berdialog.

Menurut orang Manggarai bahwa tanah adalah Ibu, Ibulah yang akan memberikan kehidupan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu jangan ada manipulasi dalam kehadiran tambang  dan pabrik semen ini.

Aliansi Rakyat Mahasiswa Manggarai (AMMARA) menuntut Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT segera menghentikan rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur dengan secepatya.

Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA-Kupang) menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut;

1.  Mendesak DPRD Provinsi NTT secara kelembagaan untuk menyatakan sikap menolak Pendirian Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok dan Luwuk,  Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur dan mendorong membuka hasil evaluasi SK Moratorium Izin Tambang di NTT.

2. Mendesak DPRD Provinsi NTT untuk segera mendesak Gubernur untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah NTT umumnya dan Kabupaten Manggarai Timur khususnya.

3. Menolak dengan tegas segala bentuk investasi ekstraktif yang sifatnya merusak (destruktif) karena bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.

4. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas investasi ekstraktif yang sifatnya merusak (destruktif) yang tidak memperhatikan amanat PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 17 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST.

5. Mendesak DPRD Provinsi NTT untuk segera mendesak Bupati Manggarai Timur dan Gubernur NTT untuk segera mengajukan permohonan penyelidikan kepada Kementerian ESDM dan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan kawasan bentang alam karst termasuk,  namun tidak terbatas di wilayah Manggarai Timur secara khusus dan Flores secara umum sesuai amanat PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 17 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST dan memperhatikan kewajiban melaksanakan Pasal 7 UU Nomor. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.

Penulis: Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot