Arman Tanono, SH. Menilai Penyidik Polres TTS Cemplang Dalam Kasus Pembakaran Rumah

Berita-Cendana.com- TTS,- Arman Tanono, SH Kuasa Hukumnya, Daniel Faot alias JF tersangka kasus pembakaran rumah milik Oktovianus Bulla di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, TTS melakukan Pra Peradilan terhadap penyidik Polres TTS karena penetapan kliennya dinilai sebagai cemplang.

Sidang kasus pembakaran rumah di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana,Timor Tengah Selatan, NTT pada hari Kamis, 23/09/2020 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Soe TTS.

Arman mengatakan bahwa, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Karena ada sejumlah  hal yang dinilai cemplang, penyidik dianggap tidak memiliki alat bukti yang cukup, bahkan kuasa hukum juga tidak diberikan surat perintah memulai Penyidikan (SPDP) dan kuasa pemohon tidak mendapatkan informasi terkait alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka.

Selain itu, Kuasa Hukum sudah minta dilakukan konfrontir dengan saksi yang meringankan namun ditolak.

“Sebagai kuasa hukum, saya menduga penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena itu kami putuskan lakukan Prapid untuk mencari keadilan”ujarnya.

Lanjut Arman, penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bareskrim No 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Sidang pra peradilan akan dilakukan 7 hari  mulai dilakukan Rabu (23/09/2020)  Pihaknya yakin permohonan praperadilan akan diterima.

Untuk diketahui peristiwa kebakaran menghanguskan rumah milik Oktovianus Bula, warga Desa Supul terjadi pada tanggal 8/06/2020 lalu,
dan Daniel Faot alias JF ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurut Arman, saat itu ia sedang berada dirumah neneknya karena sedang ada acara doa bersama.

Jarak rumah dengan tempat kebakaran kurang lebih satu kilometer.

Setelah makan, mulai turun hujan dan JF tidak bisa keluar karena harus membersihkan peralatan makan.

Oleh sebab itu menurut Arman, tuduhan tersebut  tidak bisa dibuktikan sehingga dirinya minta pihak penyidik  Polres SP3 kasus tersebut namun justru dilanjutkan hingga penetapan tersangka karena itu sebagai kuasa hukum ia melakukan praperadilan. Tegas Arman.(Rey)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot