Diduga Dana Bansos Provinsi NTT Rp 17,5 M Bermasalah



Berita-Cendana.com- Kupang,- Diduga penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 17,5 Milyar bermasalah karena belum dapat dipertanggungjawabkan oleh ribuan penerima bantuan tersebut.


Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 73.c/LHP/XIX.KUP/06/2020, tertanggal 17 Juni 2020.


“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan per tanggal 18 Mei 2020, terdapat 2.729 penerima Bansos yang dapat direncanakan dan Bansos Kelompok Masyarakat Bidang Perekonomian yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp. 17.556.367.000,” tulis BPK RI dalam LHP-nya.


Menurut BPK RI, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban dengan melakukan pengujian atas proposal permohonan bantuan dari pemohon dengan mereviu tujuan penggunaan dana, identitas pemohon, dan nomor rekening pemohon, dan selanjutnya melakukan pengujian atas pengesahan nama-nama penerima Bansos yang dituangkan dalam SK Gubernur NTT (untuk Bansos yang dapat direncanakan) serta dokumen disposisi gubernur/wakil gubernur, hasil verifikasi permohonan Bansos oleh tim verifikasi dan dokumen penerima Bansos yang disetujui (untuk Bansos yang tidak dapat direncanakan), diketahui bahwa Bansos telah disalurkan kepada rekening penerima sesuai pengajuan proposal dan nilai yang disalurkan telah sesuai, dan disalurkan pada waktu yang tepat. 


 Hal ini sesuai dengan pengujian LPJ untuk mereviu penggunaan dana dan rekening penerima Bansos tersebut.

Namun dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa sampai tanggal 18 Mei 2020, terdapat 2.729 penerima Bansos yang dapat direncanakan dan Bansos Kelompok Masyarakat Bidang Perekonomian yang belum dapat menyampaikan LPJ dengan nilai sekitar Rp 17,5 Milyar.


BPK RI menjelaskan, pada TA 2019, Pemprov NTT menganggarkan Belanja Bansos senilai Rp. 29.551.800.000 dengan realisasi senilai Rp. 29.353.167.000 atau 99,33 % dari alokasi anggaran. Bansos yang diberikan berupa uang yang disalurkan ke penerima melalui transfer ke rekening penerima.

Jenis Bansos yang disalurkan, papar BPK RI, meliputi Bansos kepada organisasi sosial kemasyarakatan dan Bansos kepada masyarakat bidang perekonomian.  


Untuk Bansos kepada organisasi sosial kemasyarakatan terbagi menjadi dua jenis yaitu yang dapat direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan.

Pemprov NTT pada TA 2019, tulis BPK RI, menyalurkan sekitar Rp. 29,3 M dana Bansos kepada 3.482 penerima. Dirincikan, untuk jenis Bansos yang dapat direncanakan senilai Rp. 11.066.367.000 kepada 2.079 penerima. Untuk jenis Bansos yang tidak dapat direncanakan senilai RP. 11.796.800.000 kepada 753 penerima.  Sedangkan Belanja Bansos untuk kelompok masyarakat bidang perekonomian senilai Rp 6.500.000.000.

Menurut BPK RI, tidak dipertanggungjawabkannya dana Bansos sekitar Rp 17,5 M tersebut mengakibatkan akuntabilitas dana Bansos tersebut belum dapat diketahui penggunaannya dan Pemprov NTT belum dapat melakukan evaluasi penggunaan Bansos tepat waktu.


Atas permasalahan tersebut, Kepala BKD Provinsi NTT, Sakarias Moruk mengakui dan menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan data LPJ dana Bansos yang disampaikan kepada BKD NTT sebagaimana temuan sekitar Rp. 17,5 tersebut, telah diperoleh tambahan LPJ senilai Rp. 3.880.867.000. Namun tambahan LPJ tersebut belum diserahkan kepada BPK RI Perwakilan NTT hingga akhir pemeriksaan.


Kepala BKD NTT, Sakarias Moruk yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp (WA) pagi tadi tidak memberikan tanggapan walaupun pesan tersebut langsung dibaca.

Atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar memerintahkan Kepala BKD agar : 1) membuat sebuah pernyataan komitmen yang menjamin agar masalah tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari; 2) membuat kebijakan untuk memastikan bahwa pihak penerima yang tidak menyerahkan LPJ tidak diperkenankan untuk mendapat Bansos dimasa yang akan datang; dan 3) menginstruksikan penerima Bansos agar menyampaikan LPJ penggunaan dana tersebut. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot