Berita-Cendana.com- TTS,-. Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Trafficking Tahun 2020 oleh Polres TTS Bersama P3A dan P2TPA pada hari Jumat 13 November 2020 Di Gereja Bethesda Tepas Desa Tupa, Kecamatan Batu Putih.
Dr. Hosiani I. Kause yang adalah staf ahli Bupati TTS dalam penyampaiannya materinya bahwa, Kepala Desa Tupan memerintah seluruh aparat desa agar semua masyarakat yang berkeluarga harus memiliki akta nikah.
Sedangkan Kanitres Peter Suan yang mewakili Polres TTS membawa materi tentang perlindungan perempuan dan anak. Dalam penyampaian Peter, ia menjelaskan mengenai UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan ibu dan anak. Ketika anak pria yang berumur 17 dan wanita berumur 19 melakukan pencabulan itu tetap tunduk pada UU perlindungan anak. Ujarnya.
Kanit juga menjelaskan bahwa terkait masalah-masalah anak saat ada perbedaannya, ketika seorang anak mendapatkan kasus maka perlu dipertanyakan anak tersebut adalah saksi atau korban ataupun anak pelaku. Jelasnya.
Lanjut Kanit, sedangkan terkait anak dibawah umur apabila dimediasi maka akan dikenakan UU IT. Selain dari itu Ia juga memberikan penjelasan kepada masyarakat agar ketika ada masalah dan melapor ke polisi harus meminta surat tanda lapor agar prosesnya lebih cepat. Himbaunya.
Sedangkan kabid P2A Andi Kalumbang dalam penyampaiannya bahwa
Khusus Akta Kelahiran, e-KTP dan juga BPJS maka melalui SLRT P3A Siap membantu untuk memproses tetapi hanya untuk korban saja.
Dr. Hosiani I. Kause dalam statement penutupnya dengan penuh harap dan
Meminta kepada masyarakat untuk Implementasikan apa yang sudah didengar hari ini. (**).
Posting Komentar