Terbukti Tak Bersalah, PH Mohon Majelis Hakim Bebaskan Yohanes Sulayman

Berita-Cendana.com - Kupang,- Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yohanes Sulayman memohon kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena terbukti tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan yang terjadi sekitar 5 bulan.


Permohonan Tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos H. Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20). 


Melalui Pledoinya yang dibacakan secara bergantian, PH Yohanes Sulayman memohon kepada Majelis  Hakim yang arif lagi bijak serta wakil Tuhan di dunia, agar dalam perkara tersebut Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:


1.Menyatakan bahwa terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana saudara Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;


2.Membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recthsvervolging);


3.Menyatakan seluruh aset milik dan atas nama Terdakwa Yohanes Ronald Sulyaman dan isterinya yakni Noviyanti Angelia Gotong yang dijadikan jaminan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya, dikembalikan kepada Bank NTT untuk diproses lebih lanjut secara perdata.


Permohonan PH terdakwa YS tersebut didasarkan 18 kesimpulan dari analisa fakta yang dihubungkan dengan analisa yuridis, yakni :


1.Hubungan Hukum Antara Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman Dengan Pihak Bank NTT Cabang Surabaya Adalah Hubungan Hukum Perdata Murni Yang Dilahirkan Berdasarkan Kesepakatan Pinjam-Meminjam Yang Dituangkan Dalam Bentuk Perjanjian Notarill Nomor 78 Jo. Pk Nomor 102. Jo Pk Nomor 24. Sehingga Secara Hukum Kedua Belah Pihak yang Bersepakat Tunduk Pada Kesepakatan Yang Dibuat Sebelumnya dan berdasarkan fakta persidangan bahwa seluruh aset yang agunkan telah diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan dan dalam penguasaan Bank NTT selaku kreditur, sehingga berdasarkan pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan maka terhadap jaminan yang sudah diikat Hak tanggungan dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi utang CV MM Linen Indonesia;


2.Bahwa terbukti di persidangan terdapat persetujuan restrukturisasi yang diberikan oleh Bank NTT pusat kepada terdakwa untuk menangguhkan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan Januari 2020;


3.Bahwa terbukti di persidangan berdasarkan keterangan Benny Pellu bahwa terdakwa mengajukan restrukturisasi kredit pada saat status kolektabilitas 2;


4.Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bank NTT tidak melanjuti Restrukturisasi dengan cara melakukan penjadwalan ulang dan addendum berdasarkan anatomi kontrak, maka berdasarkan hukum status kredit CV MM Linen tetap pada status kolektabilitas 2 karena ketika terbitnya persetujuan restrukturisasi maka perjanjian terhadap suatu kredit tidak dapat dijalankan (di Hold);


5.Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bank NTT tidak melanjuti Restrukturisasi dengan cara melakukan penjadwalan ulang dan addendum berdasarkan anatomi kontrak, maka berdasarkan hukum status kredit CV MM Linen tetap pada status kolektabilitas 2 karena ketika terbitnya persetujuan restrukturisasi maka perjanjian terhadap suatu kredit tidak dapat dijalankan (di Hold); 


6.Bahwa Unsur Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tidak Terpenuhi dan tidak Terbukti Secara Hukum; 


7.Bahwa di dalam persidangan tidak terbukti adanya manipulasi data dan dokumen terhadap laporan keuangan CV MM Linen Indonesia milik terdakwa, penilaian aset yang dijadikan  agunan oleh Terdakwa tidak terdapat mark-up penilaian yang dilakukan oleh KJPP; 


8.Bahwa di dalam persidangan tidak terbukti Terdakwa mempengaruhi analis kredit sampai dengan pejabat Bank NTT (Pejabat Pemutus Kredit) selama pengajuan kredit dengan cara memberikan sejumlah uang maupun barang apapun untuk memperlancar proses pengajuan kreditnya;


9.Bahwa dalam persidangan, terbukti secara nyata Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak memiliki niat dan perbuatan yang menunjukkan adanya permufakatan jahat atau unsur melawan hukum dalam proses pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya;


10.Bahwa terbukti di dalam persidangan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dalam pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tidak terdapat sifat melawan hukum pidana, sehingga demi hukum perbuatan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana;


11.Bahwa terbukti secara nyata di dalam persidangan tidak terdapat kerugian keuangan negara di dalam proses kredit yang diajukan oleh CV MM Linen di Bank NTT Cabang Surabaya karena dana yang diberikan kepada CV MM Linen dalam bentuk kredit bersumber dari dana pihak ketiga dan diambil dari sistem dana pihak ketiga serta terbukti saham bank NTT tidak berkurang; 


12.Bahwa ternyata terbukti di dalam persidangan terdapat aset-aset milik terdakwa, istri terdakwa dan orang tua terdakwa yang bukan jaminan kredit akan tetapi disita oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 


13.Bahwa ternyata terbukti di dalam persidangan terhadap aset-aset milik terdakwa maupun istri terdakwa yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak manapun. Hal ini semakin meyakinkan kami selaku penasehat hukum bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi; 


14.Bahwa terbukti di persidangan aliran dana masuk dan keluar atas nama CV MM Linen ke rekening stefanus sulayman adalah bersumber dari rekening giro biasa, bukan rekening pinjaman maupun rekening kredit investasi;


15.Bahwa berkaitan dengan aset yang bukan jaminan akan tetapi disita oleh Pihak Kejati NTT, Penasehat hukum terdakwa dapat membuktikan adanya aset yang disita ternyata salah satu asetnya milik orang tua terdakwa yang perolehannya jauh sebelum adanya pengajuan kredit CV MM Linen Indonesia;


16.Bahwa terbukti dalam persidangan dana kredit modal kerja atas nama CV MM Linen telah dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit;


17.Bahwa terbukti di persidangan terdakwa telah melakukan diversifikasi usaha hotel dan laundry yang telah diketahui dan dikehendaki sebelumnya oleh pihak kreditur yakni Bank NTT;


18.Bahwa oleh karena tidak terbuktinya unsur pasal sebagaimana Dakwaan Primair maka terhadap aset milik terdakwa yang bukan jaminan, yakni: (a) 1 (satu) Unit Ruko di Jalan Mulyosari No. 49 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong: (b) 1 (satu) Unit Ruko di Jalan Pahlawan No. 53 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong; (c) 1 (satu) Bidang Tanah di Jln Hayam Buruk Atambua NTT atas nama Yoseph Sulayman; dan (d) 1 (satu) Bidang Tanah di Ende NTT Jln. Diponogoro dan Jln Gatot Suroto atas nama Yohanes Ronald Sulayman, untuk dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan pemegang hak yang tertera dalam sertifikat. 


Sedangkan objek sitaan yang dijadikan jaminan kredit atas nama CV MM Linen Indonesia agar secara hukum dikembalikan kepada Bank NTT Cabang Surabaya untuk diselesaikan secara keperdataan yakni:  (a) 1 (satu) Unit  Ruko di Jl. Pahlawan  No. 43-A Surabaya; (b) 26 Bidang Tanah  di Jl. Sukorejo Desa Ngali Mulyo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan; (c) 1 (satu) Unit Ruko di Jalan Pahlawan No. 43 D Surabaya; dan (d) 1 (satu) unit rumah di Jl. Manyarkertoadi XII W-528 Surabaya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi kasus kredit macet Bank NTT dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sekitar Rp. 33 Milyar, subsider 10 tahun penjara. Bila dalam waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut maka seluruh hartanya akan disita untuk mengganti kerugian Bank NTT. Padahal dalam fakta persidangan, JPU tak mampu membuktikan adanya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang melawan hukum. (YT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot