Kadis Kesehatan NTT, Inspektorat Malaka dan Kepala BKSDM Dipolisikan

Berita-Cendana.com-BETUN, – Masalah pemberhentian jabatan Remigius Asa, SH sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka, kini berlanjut ke tangan penyidik Sat Reskrim Kepolisian Polres Malaka. 


Padahal sebelumnya, Penjabat (PJ) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, pada 4 Desember 2020 telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.


Pengaduan Remigius Asa, SH tersebut dilengkapi dengan surat-surat/bukti dokumen dengan aduan perkara pidana pencemaran nama baik. 


Pengaduan Remigius Asa, SH itu melalui kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, SH.,MH dan Wilfridus Son Lau, SH., MH itu, yang diterima oleh Yosef Wadan selaku penyidik pembantu Sat Reskrim Kepolisian Polres Malaka guna melakukan klarifikasi terkait pengaduan Remigius. 


Kepala BP4D (nonaktif) Remigius Asa, SH, kepada tim media (19/01/2021) di halaman sat Reskrim Polres Malaka mengaku keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka yang menduga dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan.


"Tujuan melapor ke KASN adalah untuk menemukan kebenaran tentang proses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (non job),"tegas Remigius.


Remigius menduga tudingan yang menduga dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan itu tidak berkekuatan hukum tetap. Sebab kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dr. Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka

beserta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, Veronika Flora Fahik dan

Inspektur Inspektorat Malaka, Remigius Leki. 


Terkait masalah yang dialami Remigius Asa, SH Kepada SERGAP (19/1/21) melalui kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, SH.MH menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PJ bupati Malaka bersama Kepala BKSDM Dan Inspektorat Malaka. 


"Hari ini, kami mendamping klien kami Bapa Remigius Asa, SH melapor perbuatan PJ Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah yang juga merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT,"jelas Yulianus. 


Alasan mengadu ke Sat Reskrim Polres Malaka tersebut adalah, terkait dugaan yang dituduhkan kepada klien kami, yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atau duplikasi tanda tangan. 


"Tuduhan kepada klien kami itu tidak berdasar, maka hari ini kami mengadu ke Sat Reskrim Polres Malaka, guna melakukan penyelidikan,"ucap Yulianus


Hal senada disampaikan Wilfridus Son Lau, SH, MH yang menjelaskan, perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami ini perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undang. 


Pemberhentian terhadap klien kami, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, tidak beralasan hukum, sehingga dibatalkan KASN

berdasarkan Surat tertanggal 4 Januari 2021 lalu.


KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Kemenpan, Gubernur, Sekda Malaka, BKN dan juga kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi KSN tersebut.


"Karena dalam SK pemberhentian jabatan klien kami, secara sepihak dan tidak beralasan menurut hukum, telah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan,"tandas wilfridus. 


Atas dasar itu hari ini, kami mengadukan beberapa nama ke Sat Reskrim Polres Malaka, sebab kami menilai bahwa ada muatan pidana pencemaran nama baik.


Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, PJ Bupati Malaka serta pihak terkait lainya belum berhasil dikonfirmasi. (JT/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot