Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

Berita-Cendana.com-Kota Kupang,- Sudah satu tahun  kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com mengendap di Polda NTT", demikian ditegaskan

Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd kepada media ini, Kamis, (07/01/2021), di kediamannya. 


"Setelah kasus pengeroyokan wartawan Malaka dari Polres Malaka dilimpahkan ke Polda NTT sudah tidak ada kabar lagi. Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan", papar Henuk. 


Johanes Henuk mengaku dalam kasus ini apabila Polda tidak bisa menuntaskan kasus ini maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri. 


Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih. 


"Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses?.


"Kami juga manusia Pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tolonglah berikan keadilan hukum itu", pintah Johanes. 


Lanjut Johanes, kalau hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. 



Menurut Johanes, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT. Pada hal,  jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi narasumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman," tegas dia. (Tim)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot