Araksi Tantang Kajati Yulianto Debat Terbuka Soal Kasus Bawang Merah Malaka

Berita-Cendana.com- Kupang,– Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, SH., MH untuk debat terbuka soal kasus korupsi Bawang Merah Malaka. Araksi ingin mengetahui alasan mengapa Kejati NTT sampai hari ini belum menerima tahap II (berkas BAP dan tersangka) kasus korupsi bawang merah Malaka. Padahal, Kejati NTT telah mem-P21 kasus tersebut sejak tanggal 6 Mei 2021.


Demikian pernyataan Ketua Araksi, Alfred Baun saat jumpa pers di Kantor Araksi pada Rabu (23/06/2021) dalam rangka persiapan Aksi Damai Araksi pada Kamis (24/06/2021). 


“Kami tantang Kajati Yulianto untuk debat terbuka soal pelimpahan tahap 2 kasus korupsi benih bawang merah Kabupaten Malaka. Kami sudah menyiapkan materi dengan baik untuk menghadapi pak Kajati (Dr. Yulianto, SH.,MH) besok,” tandas Alfred Baun.


Menurut Alfred Baun, Undang-Undang Pidana korupsi sudah jelas menunjukkan bahwa Kejati yang berhak mengeluarkan P21. Tetapi setelah menetapkan P21, malah  Kejati sendiri yang tidak mau menerima pelimpahan tahap 2. Ketika ada koordinasi Polda NTT, Kejati selalu mengatakan sabar dan belum bisa dengan alasan mereka masih fokus sidang kasus Labuan Bajo.


“Kejati NTT dalam hal ini mengkriminalkan Polda NTT karena Polda NTT tidak bisa buat apa apa. Araksi berharap Polda dan Kejati NTT tidak mempertahankan ego institusi/lembaga untuk mengejar Rp 200-250 juta anggaran negara untuk penanganan satu kasus korupsi sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di masing-masing institusi,” ungkapnya. 


Ketua Araksi itu mengatakan, “Pendekatan hukum di Daerah ini (NTT) jangan dibuat menjadi pincang, seolah-olah jaksa yang bisa tetapi polisi tidak bisa, kan kasian. Jangan Jaksa mengejar angka Rp 200,000,000 sampai Rp 250,000,000 (anggaran negara untuk penanganan kasus/kasus korupsi, red), lalu mengorbankan penyidik di Polda NTT. Mereka juga bertanggung jawab terhadap keuangan, bagaimana kalau mereka sudah sprindik hari ini, uang negara mereka pakai dalam mengejar sebuah kasus korupsi. Nilainya itu dari Rp 200 juta hingga Rp 250 Juta.”


Alfred menambahkan, bahwa jangan sampai antara Kejati NTT dan Kepolisian berlomba-lomba hanya untuk mengejar uang negara yang membiayai sebuah kasus perkara, tetapi kemudian tidak tuntas penyelesaiannya. “Itu jangan! Kalau sampai itu yang terjadi (masing-masing mengejar DIPA, red), itu soal dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah ini,” tandasnya.


Dengan demikian, lanjut Alfred Baun, bukan hukum yang menjadi tujuan utama tetapi uang yang menjadi tujuan utama yakni mengejar DIPA masing-masing. Padahal Undang-undang menghendaki agar kepolisian  (penyidik, red) mengantar berkas P21 dan tersangka ke Kejaksaan (Kejati NTT, red) dan Kejati wajib menerimanya.


“Lu (Kejati) bikin (buat) P18, P19 dan P21 dan lu punya kewajiban untuk buat pelimpahan tahap dua. Lu (Kejati) punya kewajiban untuk kemudian bawa ke agenda persidangan. Lu bikin dakwaan, dan itu perintah undang-undang. Nah, masa kepemimpinan Yulianto ini mengabaikan ini semua. Akhirnya apa? Kasus penegakan hukum di tindak pidana korupsi di NTT lumpuh total,” tegasnya.


Alfred mengungkapkan, dirinya kecewa setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif pada Rabu (23/06/21) terkait status P21 kasus korupsi Bawang Merah Malaka. Alfred menjelaskan, sebenarnya bukan Polda NTT yang tidak mau serius menyelesaikan kasus korupsi bawang merah Malaka, tetapi karena menunggu kejelasan (terima, red) pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejati NTT yang tidak dilakukan untuk saat ini. 


“Ada pengalaman kasus Bawang Merah Malaka, dimana P21 sampai satu tahun. Sedangkan aturan itu hanya sampai seratus dua puluh hari. Setelah seratus dua puluh hari, tersangka bebas demi hukum. Tidak mungkin (Polda) tahan orang sampai satu tahun, tanpa kepastian hukum,” jelasnya.


Itu alasannya, lanjut Alfred, yang membuat Polda takut melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi Bawang Merah Malaka. “Kejaksaaan Nusa Tenggara Timur melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap penegakan hukum. Karena itu, dua lembaga penegak hukum tersebut tidak boleh bermain ego institusi," tandasnya.


Terkait rencana aksi damai Araksi dan aktivis anti korupsi di NTT pada Kamis (24/06/21), Alfred Baun mengatakan, aksi tersebut akan dimulai dari Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ke Kantor Kejati NTT. Kemudian menuju Pengadilan Tinggi NTT. Aksi akan dimulai pukul 09.00 Wita.


“Tidak ada cara lain, Araksi akan buat 'pengadilan jalanan' kepada dua lembaga penegak hukum di NTT, yaitu kita akan gelar aksi damai di Kejati NTT dan Pengadilan Tinggi. Kami melihat mereka sebagai penegak hukum yang tidak melakukan penegakan hukum dengan baik. terutama terhadap kasus korupsi yang ada di Daerah  ini (NTT, red),” jelasnya. 


Alfred Baun menambahkan, bahwa Araksi telah mengajukan surat permohonan izin  dan sudah mendapatkan izin dari Kapolresta. "Aksi ini akan besar karena Araksi juga akan melibatkan Araksi Wilayah Kabupaten Malaka, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu," ujarnya.


Selain itu, lanjutnya, ada OKP (Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan serta aktivis anti korupsi. "Ada 6 OKP ditambah aktivis anti korupsi dengan jumlah sekitar 250 orang. Tujuan aksi tersebut ia lah meminta penjelasan Kejati NTT terkait kasus korupsi bawang merah Malaka. Apa alasannya  sehingga Kejati tidak mau melakukan penyerahan tahap ll. Juga mempertanyakan vonis praperadilan kasus bawang merah Malaka yang memenangkan para tersangka," jelas Alfred. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot