Selengkapnya Kasus 2 Kades Malaka Menghalangi Jurnalis

Berita-Cendana.com-Betun,-Selengkap Kasus kekerasan terhadap Araksi NTT dan penghinaan serta menghalang-halangi tugas jurnalis oleh kedua oknum kepala desa Kapitan Meo dan Nauke Kusa, Kapolsek Laenmanen resmi limpahkan ke Polres Malaka untuk menangani lebih lanjut dalam proses penyelidikan serta penyidikan.


Kapolsek Laenmanen, Ipda Benediktus Bau kepada tim media  Sabtu(24/7/2021) melalui WhatsApp menerangkan, laporan ketua Araksi NTT dan wartawan dilimpahkan  ke Polres Malaka untuk ditangani lebih lanjut.


Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


"Laporan bapak saya limpahkan ke Polres Malaka atau  Kasat Reskrim Polres Malaka biar proses tetap berjalan. Polsek Laenmanen sementara Kanit Reskrim lagi transisi atau ada mutasi ke Polsek Rinhat dan Kanit Reskrim yang ganti,"tulis Bene Bau melalui pesan WhatsApp.


Terpisah Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H dikonfirmasi tim media, dirinya mengaku kasus kekerasan terhadap ketua  Araksi NTT dan wartawan sudah dilimpahkan ke Polres Malaka.


"Sudah kasusnya sudah limpah biar Polres yang tangani dan tindak lanjuti,"beber Iptu Jamari.


Tokoh masyarakat Malaka yang enggan mediakan namanya, meminta pihak kepolisian Resort Malaka untuk tindak dua orang Kepala Desa yang menghalangi tugas-tugas jurnalistik, mengingat Kabupaten Malaka sudah berulang kali ada kasus kekerasan terhadap wartawan, jelasnya.


" Malaka ini sudah ulang-ulang ada kasus kekerasan terhadap jurnalis, padahal jurnalis itu penting untuk mengontrol pembangunan di Kabupaten, tetapi oknum-oknum di daerah ini selalu melakukan kekerasan, kesalnya".


Harapannya semoga kasus kekerasan terhadap wartawan kali ini bisa diselesaikan dengan UU Pers, karena saudara Jho Kapitan sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan namun kepala desa semena-mena menghalangi kebebasan pers.(TIM).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot