Berita-Cendana.com-TTS,- Pencurian sapi kembali beraksi di semua Desa, seperti kejadian di Desa Oetuke Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS ).
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan TTS drh. Diantar A.S. Ati kepada media Berita-Cendana Via WhatsApp pada hari Rabu, 07/07/2021
Sapi yang dicuri oleh orang tak dikenal milik Osias Sabat yang di Inseminasi Buatan atau Kawin Suntik (IB) dengan Bibit angus tanggal 21 November 2020.
Sapi itu dipotong pada malam hari dan dalam perut ada anak betina angus yang mati di usia 8 bulan muda. Induk di potong di samping kandang.
Setelah dipotong induknya oleh perampok disimpan perut dan tulang di samping kandang. Tulis Kadis.
Menurut Kadis, jika sapi betina produktif yang dipotong pelaku dikenakan tuntutan kurungan 3-9 bulan dan atau denda 5 Juta-25 Juta UU nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 86 huruf B.
Belum lagi pasal pencurian sapi jika diberlakukan. Semoga pelaku menuai apa yang ditabur.
Kadis Peternakan menghimbau petani peternak agar jangan lengah, ini menjadi pengalaman supaya jangan terjadi di kecamatan lain atau desa lain lagi. Harap Kadis Ari Ati biasa disapa.
Para peternak lebih meningkatkan pengawasan terhadap ternaknya masing-masing agar terhindar dari kasus serupa.
Pihak keamanan harus berperan aktif untuk
membasmi perampok, perampok sudah meresahkan warga, apalagi situasi covid seperti saat ini, pencuri semakin marak. Pemerintah dan Pihak keamanan harus segera bertindak.(YT/TIM).
Posting Komentar