Pokja PPBJ Proyek Landasan Pacu Bandara Frans Seda Diduga Berbohong

Berita-Cendana.com m-SIKKA,– Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Frans Seda, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan diduga telah melakukan kebohongan terkait hasil tender proyek pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Runway 05 dan Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere senilai Rp. 5,6 Milliar. 


Demikian disampaikan Kuasa Hukum CV. Evelin, Meridian Dewanta Dado,SH., MH dalam bentuk rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (27/07/2021), terkait pengumuman Keputusan Pemenang Lelang proyek pekerjaan pelapisan landasan pacu Runway 05 dan Marking di Bandara Frans Seda Maumere-Kabupaten Sikka oleh Pokja PPBJ Bandara Frans Seda.


"Pokja menggugurkan penawaran CV. Eveline (peserta tender,red) dengan alasan tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana disyaratkan. Padahal, perusahaan tersebut telah melampirkan RKK dalam dokumen penawaran," Jelasnya.


Menurut Advokat TPDI NTT itu, melalui Surat Sanggahan (CV. Eveline, red) tertanggal 26 Juli 2021, kliennya (CV. Eveline) menegaskan bahwa Pokja tidak melakukan Evaluasi Teknis dengan benar. "Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan kebohongan yang menyatakan CV. Eveline tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan,” tegas Meridian.


Meridian berpendapat, bahwa Pokja terindikasi melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengarahkan Pemenang Lelang kepada CV. Maghu Ate yang penawarannya jauh lebih tinggi dari kliennya yakni CV. Eveline, yang tentunya justeru merugikan negara.


“Pada pokoknya melalui Surat Sanggahan tertanggal 26 Juli 2021, Klien kami (CV. Eveline, red) menyatakan keberatan dan tidak menerima Keputusan Pemenang Lelang oleh Pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021. Klien kami menghendaki proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN,” jelasnya.


Meridian Dado menambahkan, pihaknya juga menghendaki pembuktian data atau uji forensik atas seluruh Dokumen Penawaran yang dikirimkan rekanan pada proses Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere. “Untuk itu, kami menunggu jawaban dari Pokja atas sanggahan yang diajukan Klien kami, sambil kami juga kelak secara matang mempersiapkan upaya hukum lanjutan terhadap Pokja maupun pihak-pihak lainnya; baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara,” tulisnya.


Meridian Dado menjelaskan, bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, kliennya, Direktur CV. Evelin, Reyneldis Nonis telah mengajukan sanggahan terhadap Keputusan Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Fransiskus Xaverius Seda Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, terkait Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Runway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere.


Sebelumnya, Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Fransiskus Xaverius Seda sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021, telah menetapkan CV. Maghu Ate sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere dengan pagu dana sebesar Rp. 5.643.500.000,00 (HPS senilai Rp. 5.643.464.722,27). (YT/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot