Berita-Cendana.com- Kefamenanu,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menyikapi tindakan penganiayaan oknum TNI terhadap anak di bawah umur.
Demikian hal ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kecamatan Biboki Selatan Desa Supun pada hari Jumat (30/07/2021.
"Oleh karena kejadian tersebut, maka kita menganggap bahwa tindakan tidak manusiawi ini merupakan kegagalan terbesar dari Dandim 1618 selaku pimpinan TNI angkatan darat di tingkat daerah Kabupaten TTU, karena tidak mampu mengkoordinir setiap anggotanya serta gagal dalam mengaktualisasikan teori kebangsaan yang telah kerap kali disosialisasikan oleh Kodim 1618 Kabupaten TTU terkait ketentraman masyarakat Kabupaten TTU melalui kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat, tegas Angelus Tulasi.
Menyikapi tindakan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Angelus R. Tulasi mengatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum aparat TNI tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi yang seharusnya tidak boleh dipertontonkan oleh oknum berseragam terhadap masyarakat, ucap Germas PMKRI Cabang Kefamenanu.
Lanjutnya selain itu, tindakan bobrok tersebut telah mencederai-berai ketentuan regulasi UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, sebab tindakan bobrok ini terjadi pada ketiga orang anak yang masih menjalani proses pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Maka dari itu, mewakili seluruh Civitas PMKRI Cabang Kefamenanu mengutuk dengan keras tindakan oknum tersebut, Germas juga berharap oknum TNI tersebut haruslah segera diproses secara hukum melalui dasar regulasi hukum yang ada, sebab apabila hal ini terus dibiarkan untuk berlarut maka tidak dapat dipungkiri jika dikemudian hari hal ini akan kembali dipertontonkan dan bahkan akibatnya akan lebih fatal, bebernya.
Sehingga agar kedepan melalui Kodim 1618 Kabupaten TTU yang disosialisasikan terkait ketentraman masyarakat haruslah benar-benar diaktualisasikan, agar tidak terkesan sosialisasi yang selalu dilaksanakan hanyalah formalitas belaka sebab aktualisasi nyatanya nihil atau tidak berdampak terhadap masyarakat Kabupaten TTU, tegas Germas.
Tindakan tersebut dilakukan Oleh anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Supun Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU karena diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh tiga orang anak yang berakibat pada tindakan represif yang tidak manusiawi hingga berujung pada penanganan medis. (YS/TIM).
Posting Komentar