PP PMKRI Utus Germas Advokasi Peristiwa Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Oknum TNI

Berita-Cendana.com- Kefamenanu- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengutus Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) demi mengadvokasi kasus penganiayaan oknum TNI terhadap anak di bawah umur.


Hal tersebut terjadi di Desa Tainsala, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekitaran 18.00 WITA pada Jumat (30/7/2021).


Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum TNI terhadap kedua anak di bawa umur  atas nama Juventus Uskenat (15 tahun) pelajar  kelas  VIII SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu (17 tahun) Siswa kelas IX SMA Negeri Manufui, hingga dirawat di Rumah Sakit Leona Kefamenanu sejak kemarin.


Dalam peristiwa tersebut Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut terpanggil dan mengutus Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) dan Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor mengadvokasi langsung keadaan korban di Rumah Sakit (RS) Leona pada Minggu (01/08/21).


Setelah mendengar dan melihat keadaan korban, Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan kepada media Berita-Cendana.com (01/08), bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dengan dalil menegakkan pelanggaran PPKM sangat tidak patut dibenarkan. 


"Sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan kriminalitas", tegas Alboin Samosir.


Oleh karena itu, Germas meminta kepada pihak kepolisian segera memproses ini secara hukum. Selain memproses secara hukum, kepada oknum TNI juga agar diberikan sanksi indisiplin kepada oknum yang terlibat dengan memberhentikan yang bersangkutan, beber Alboin.


Terpisah, orang tua korban Yakobus Naisasu menjelaskan bahwa keluarga akan berproses sesuai hukum yang berlaku.


"Tambahnya, beberapa hari yang lalu kami didatangi oleh beberapa anggota TNI untuk berdamai secara keluarga tetapi kami sekeluarga besar menolaknya karena anak kami sedang terbaring di rumah sakit" jelas Orangtua Korban.


Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar aturan hukum harus ditindak secara hukum sesuai aturan berlaku. Karena dimata  hukum semua warga negara memiliki hak yang sama.(YS/TIM).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot