PMKRI Kefa Tanya Sikap Pemda dan Pimpinan DPRD TTU

Berita-Cendana.com- Kefamenanu,- PMKRI Cabang Kefamenanu  sangat menyayangkan sikap PEMDA dan Pimpinan DPRD TTU yang masih tetap berusaha untuk merasionalkan kesalahan yang ditutup-tutupi dengan membentengi kelalaian mereka dengan surat dari Pemerintah Provinsi NTT tertanggal 5 November 2021.


Secara jelas-jelas tidak menjawab surat Gubernur yang dikeluarkan terlebih dahulu pada tanggal 27 September 2021, disampaikan kepada media Berita-Cendana.com pada, Selasa (16/11/21) oleh Ketua Presidium Kristo Bota.


"Sebab dalam surat Gubernur NTT tertanggal 27 September 2021 dengan Nomor surat: BU. 660/23/DLHK/2021 pada point 8 menyebutkan bahwa rapat telaah teknis sebagai dasar pemberian validasi terhadap dokumen KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak dapat dilaksanakan karena validasi dilakukan terhadap konsep rancangan Kebijakan Rencana Program (KRP) bukan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang KRP nya telah disahkan karena tidak dapat dilaksanakan," jelas Ketua.


Tambahnya, Pengintegrasian KLHS hasil telaah teknis pada KRP yang telah disahkan. Kemudian pada point 9 menyebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah teknis maka dokumen KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi.


Perda Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan, sesal Ketua PMKRI ini. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot