PMKRI Cabang Kefa Menilai RPJMD Diperdakan Tanpa Proses Validasi

Berita-Cendana.com-Kefamenanu,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menilai Perda RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi, PMKRI nilai tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU berlaku.


Menurut Ketua PMKRI Kristoforus Bota, dimana dalam UU Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Kami memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program," tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu kristo Bota , saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada, Selasa (16/11/21).


Adapun Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD, rencana kerja pemerintah daerah, ucapnya.


Tambahnya, Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pasal 5  mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS, Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS. 


Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, ucap Kristo.


Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan bahwa pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, terangnya.


Maka dalam audiensi kemarin, "sebelum kita meninggalkan ruangan karena batasan waktu yang ditentukan oleh PEMDA dan Pimpinan DPRD, telah kita menegaskan bahwa Cipayung TTU akan menempuh jalur lain untuk menemukan titik terang terhadap masalah yang menjadi polemik di daerah ini, Kesal Kristo. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot