Berita-Cendana.com- Kefamenanu, - Menanggapi Tuntutan Kelompok Cipayung GMNI, PMKRI, GMKI TTU, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Hendrik F. Bana Mengatakan tuntutan kelompok Cipayung tidak prosedural meminta untuk merevisi RPJMD.
Menurutnya, seharusnya mereka memiliki basis data yang akurat, baru meminta untuk merevisi Perda nomor 3 tentang RPJMD.
"Karena peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perda nomor 3 tersebut sudah kami bahas antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan itu sudah final dan sudah mengikat", kata pria yang disapa dengan nama panggilan Hen Bana, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (15/11/21).
Hen mengatakan, perda itu diproses melalui mekanisme, melalui tahapan dan sesuai dengan konstitusi dan regulasi yang mengatur tentang RPJMD.
Jadi tidak ada satu tahapan pun yang cacat hukum, semua melalui mekanisme dan prosedur yang diatur oleh undang-undang, beber Hen Bana.
Jadi kalo mereka minta untuk direvisi, itu sangat tidak elok dan sangat tidak tepat, karena Pemerintah Daerah dan DPRD tetap melaksanakan peraturan daerah nomor 3 tentang RPJMD karena itu sebagai pijakan untuk melaksanakan seluruh program pemerintah daerah, ungkapnya.
Tambahnya, atau misalnya ada pihak dan kelompok Cipayung merasa tidak puas dengan produk hukum tersebut maka negara ini sudah menyiapkan ruangnya.
Silahkan ajukan gugatan hukum ke mahkamah konstitusi terhadap produk hukum lokal tersebut, ucap Hen Bana. (*).
Posting Komentar